Search This Blog

Menteri PU soal Anak Buah Di-OTT KPK: Atas Izin Prabowo, Kami Evaluasi Penuh

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
Menteri PU soal Anak Buah Di-OTT KPK: Atas Izin Prabowo, Kami Evaluasi Penuh
Jun 29th 2025, 12:18 by kumparanNEWS

Menteri Pekerjaan Umum (PU) Dody Hanggodo. Foto: Dok. Istimewa
Menteri Pekerjaan Umum (PU) Dody Hanggodo. Foto: Dok. Istimewa

KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Mandailing Natal, Sumatera Utara. Tak kurang dari 5 orang ditetapkan sebagai tersangka terkait OTT ini, termasuk Kadis PUPR Provinsi Sumut, Topan Obaja Putra Ginting.

Menteri Pekerjaan Umum (PU), Dody Hanggodo, sudah mendapat informasi terkait OTT yang melibatkan Kadis PUPR Sumut. Dia akan mengevaluasi menyeluruh jajarannya baik di tingkat pusat maupun daerah.

"Atas restu Bapak Presiden Prabowo, pekan depan kami akan segera memulai evaluasi menyeluruh. Langkah ini bertujuan agar Kementerian PU benar-benar bersih, efisien, dan akuntabel," kata Dody dalam keterangannya, dikutip Minggu (29/6).

"Tidak boleh ada lagi kebocoran anggaran. Setiap rupiah uang negara harus benar-benar digunakan untuk kesejahteraan masyarakat," tegas dia.

Lima tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Dinas PUPR dan preservasi jalan di Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional (PJN) Wilayah I Sumatera Utara dihadirkan dalam konferensi pers penetapan dan penahanan tersangka di KPK. Foto: ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
Lima tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Dinas PUPR dan preservasi jalan di Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional (PJN) Wilayah I Sumatera Utara dihadirkan dalam konferensi pers penetapan dan penahanan tersangka di KPK. Foto: ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso

Dody mengapresiasi kerja KPK yang terus berkomitmen memberantas korupsi. Dia memastikan, evaluasi akan berjalan dengan transparan dan akuntabel.

"Sebagai pemimpin, saya adalah Bapak bagi seluruh jajaran Kementerian PU. Evaluasi ini akan dilakukan secara adil dan objektif dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Namun, saya juga tegaskan, tidak ada ruang sedikitpun bagi toleransi terhadap praktik korupsi," ucap dia.

OTT KPK di Mandailing Natal Sumut menangkap 5 orang. Mereka sudah ditetapkan sebagai tersangka. Para tersangka, yakni:

Untuk tersangka penerima suap

  1. Kepala Dinas PUPR Provinsi Sumut, Topan Obaja Putra Ginting;

  2. Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Provinsi Sumut, Rasuli Efendi Siregar; dan

  3. PPK Satker PJN Wilayah 1 Provinsi Sumatera Utara, Heliyanto.

Untuk tersangka pemberi suap

  1. Direktur Utama PT DNG, M. Akhirun Efendi Siregar; dan

  2. Direktur PT RN, M. Rayhan Dulasmi Pilang.

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu (kiri) menyaksikan petugas KPK saat menunjukkan barang bukti uang yang disita dalam OTT kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Dinas PUPR dan preservasi jalan di satuan PJN. Foto: ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu (kiri) menyaksikan petugas KPK saat menunjukkan barang bukti uang yang disita dalam OTT kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Dinas PUPR dan preservasi jalan di satuan PJN. Foto: ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso

KPK mengungkap 2 kasus dalam perkara ini. Pertama, terkait proyek pembangunan jalan di Dinas PUPR Provinsi Sumatera Utara. Kedua, terkait proyek di Satker PJN Wilayah 1 Sumatera Utara. Nilai kedua proyek itu sebesar Rp 231,8 miliar.

Diduga kasus korupsi ini terjadi dengan Akhirun dan Rayhan selaku pihak swasta berharap mendapatkan proyek pembangunan jalan di Dinas PUPR dan Satker PJN Wilayah 1 Sumut dengan memberikan sejumlah uang sebagai uang suap kepada Topan, Rasuli, dan Heliyanto.

Topan, Rasuli, dan Heliyanto diduga melakukan proses pengaturan lewat e-katalog agar perusahaan yang dipimpin oleh Akhirun dan Rayhan ditunjuk sebagai pemenang lelang proyek.

Dengan begitu, proses lelang itu diduga terjadi tanpa melalui mekanisme dan ketentuan dalam proses pengadaan barang dan jasa.

Media files:
01jgrewqn8dwt799mhd8j43p7r.jpg image/jpeg,
You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar