Sebuah video dua orang siswa menganiaya seorang siswa viral di media sosial Jumat (16/5). Dalam video tersebut, pelaku tampak menendang dan memukul korban. Para siswa dikabarkan menempuh pendidikan di SMKN 7 Kota Denpasar, Bali.
Kepala Sekolah SMKN 7, I Made Bajeggiarta, membenarkan pelaku dan korban dalam video itu merupakan siswanya. Korban berinisial GA adalah siswa kelas X. Kedua pelaku adalah siswa kelas XI berinsial SA dan kelas X berinsial AG.
"Memang benar mereka itu anak-anak kami," katanya saat ditemui SMKN 7 Kota Denpasar.
Kasus ini bermula saat korban merekam kedua pelaku bersama tiga orang temannya merokok di kamar mandi lantai 3 sekolah. Korban selanjutnya memposting rekaman itu ke media sosialnya, Kamis (15/5).
Rekaman para pelaku merokok ini dilaporkan oleh siswa lain ke guru bimbingan konseling (BK). Guru BK memutuskan memanggil korban dan pelaku.
Guru BK menegur pelaku dan korban agar tidak berbuat onar di sekolah, termasuk mengedukasi tentang larangan merokok. Pelaku berjanji tak merokok sehingga guru BK menyuruh mereka kembali melanjutkan pelajaran di kelas.
Sepulang sekolah, sekitar pukul 16.00 WITA, kedua pelaku menunggu korban di dekat sekolah. Mereka tak terima direkam dan dilaporkan ke guru BK sehingga menganiaya korban.
"Mereka sudah diberikan sanksi peringatan, dalam artian berjanji untuk tidak mengulangi lagi," katanya.
Kepsek SMKN 7, I Made Bajeggiarta. Foto: Denita BR Matondang/kumparan
Pengakuan Korban
GA mengaku iseng merekam para pelaku merokok di toilet sekolah. GA ingin menjadikan video itu sebagai aksi balas dendam apabila SA dan AG mengganggunya di sekolah.
GA mengaku sering diledek pelaku lantaran hobi tidur di kelas. GA membantah mengunggah rekaman para pelaku merokok ke media sosial.
Saya videoin biar kalau dia campah (keterlaluan) sama saya ya saya kirim video itu. Misal saya tidur, dicepuin dah padahal saya udah nggak tidur di kelas," katanya di SMKN 7 Kota Denpasar.
Akibat penganiayaan itu, GA mengalami luka pada pelipis dan kakinya bengkak.
Pelaku Dikeluarkan dari Sekolah
Pihak sekolah akhirnya memanggil orang tua pelaku dan korban untuk menyelesaikan permasalahan ini. Pihak keluarga memutuskan menyelesaikan perkara ini secara kekeluargaan dan berdamai.
Keluarga pelaku bersedia memberikan kompensasi berupa membiayai pengobatan korban ke rumah sakit.
Kasi Humas Polresta Denpasar AKP I Ketut Sukadi mengatakan, pihak sekolah memutuskan mengeluarkan pelaku dari sekolah.
"Pihak sekolah sepakat mengeluarkan pelaku SA dari sekolah akibat peristiwa tersebut," katanya.
SA bakal dipindahkan ke sekolah lain. Sedangkan, pelaku AG dan korban GA tetap bersekolah di SMKN 7 Kota Denpasar.
Sementara itu, kakak SA, bernama Rizky mengaku menerima keputusan tersebut. "Karena yang sudah terjadi, adik saya mengundurkan diri supaya dampaknya tidak (berlanjut) ke sekolah, kami terima konsekuensinya," katanya.
Di tempat yang sama, ayah GA, Anak Agung Ngurah Sedana berharap kasus ini menjadi pelajaran bagi anaknya dan para pelaku untuk bersikap lebih baik di masa mendatang.
"Mudah-mudahan ini jadi pelajaran, tidak mengulangi lagi dan rajin belajar," katanya.
Sekolah Memperketat Pengawasan
Bajeggiarta mengaku kecolongan sehingga ada siswa yang merokok di kamar mandi. Berkaca pada kasus ini, Bajeggiarta akan memperketat pengawasan terhadap aktivitas siswa di sekolah.
Guru-guru akan patroli saat jam istirahat, terutama di titik-titik tak terekam area CCTV. Guru tidak mengizinkan siswa kamar mandi berbarengan.
"Kami akan melakukan pembinaan dan bimbingan kepada siswa, dan saya tekankan kepada guru kalau ke kamar mandi itu tidak boleh lebih dari 1 orang. Harus 1 orang tidak boleh ditemanin," katanya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar