Polres Metro Jakarta Pusat tangkap 6 pemuda yang hendak tawuran di kawasan Senen, Jakpus, Sabtu (17/5/2025). Foto: Dok. Humas Polres Jakarta Pusat
Polisi menangkap enam pemuda yang hendak tawuran di kawasan Senen, Jakarta Pusat, Sabtu (17/6) subuh. Mereka kedapatan membawa sejumlah senjata tajam saat digeledah oleh anggota kepolisian.
Penangkapan berawal saat Tim Patroli Perintis Presisi, Polres Metro Jakarta Pusat, tengah melaksanakan patroli wilayah tersebut dan mendapati keenam pemuda yang bergerombol. Gerak-gerik mereka tampak mencurigakan.
"Saat melintas di lokasi, anggota melihat sekumpulan pemuda dengan gerak-gerik mencurigakan. Saat digeledah, beberapa senjata tajam ditemukan dibuang di semak-semak sekitar TKP. Kami langsung amankan pelaku dan barang buktinya," ujar Kasat Samapta Polres Metro Jakarta Pusat, Kompol William Alexander, dalam keterangannya Sabtu (17/6).
Mereka yang diamankan: RH (20), MA (18), MR (18), JR (29), R (15), dan MV (16). Dalam penangkapan itu, polisi menyita 10 senjata tajam, yakni tujuh buah celurit, tiga bilah corbek (cocor bebek). Kemudian, ada juga enam batang pipa besi.
Polres Metro Jakarta Pusat tangkap 6 pemuda yang hendak tawuran di kawasan Senen, Jakpus, Sabtu (17/5/2025). Foto: Dok. Humas Polres Jakarta Pusat
Kini keenamnya ditahan di Polres Jakarta Pusat untuk pemeriksaan lebih lanjut lantaran dinilai melanggar Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam tanpa izin.
"Ancaman pidananya berat, yakni penjara paling lama 10 tahun. Ini harus menjadi pelajaran bagi semua, bahwa membawa senjata tajam tanpa hak adalah kejahatan, bukan main-main," tambah William.
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro menegaskan kepolisian akan bertindak terhadap berbagai bentuk tindak kejahatan jalanan.
Dia terus mengimbau orang tua agar tak lengah dalam menjaga dan membimbing anak-anaknya guna tak terlibat dalam tawuran.
"Tawuran ini bukan lagi kenakalan remaja. Mereka membawa senjata tajam, siap melukai bahkan membunuh. Ini tindak pidana serius dan akan kami proses sesuai hukum yang berlaku," tegas Susatyo.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar