Search This Blog

Bayang Gugatan Wanprestasi jika Atalarik Syach Tak Lunasi Biaya Pembebasan Lahan

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
Bayang Gugatan Wanprestasi jika Atalarik Syach Tak Lunasi Biaya Pembebasan Lahan
May 18th 2025, 12:00 by kumparanHITS

Artis Atalarik Syach saat lakukan negosiasi dengan pihak penggugat di Kediamannya di Kawasan Cibinong. Foto: Aprilandika Pratama/kumparan
Artis Atalarik Syach saat lakukan negosiasi dengan pihak penggugat di Kediamannya di Kawasan Cibinong. Foto: Aprilandika Pratama/kumparan

Permasalahan sengketa lahan milik artis Atalarik Syach perlahan rampung. Konflik mulai mereda setelah Atalarik menyepakati untuk membayar biaya pembebasan lahan sengketa senilai Rp 850 juta yang akan dibayarkannya dalam tempo 3 bulan.

Mantan suami Tsania Marwa itu harus memenuhi perjanjian yang telah disepakati olehnya dan pihak penggugat, Dede Tasno. Jika melanggar, ada kemungkinan Atalarik digugat terkait dugaan wanprestasi.

"Kita ada upaya notariil ya. Jadi mediasi itu kita notariilkan. Kita ada melalui notaris, nanti kita notariilkan. Dan ada upaya hukum juga di situ dan ada akibat hukum kalau memang dari pihak Atalarik tidak memenuhi prestasinya di dalam mediasi," ujar Eka Bagus, selaku kuasa hukum dari pihak penggugat kepada wartawan di kawasan Cibinong, Bogor, Jumat (16/5).

Yuri Ramadhan (Kanan) Pengacara PT Sapta dan Eka Bagus (kiri) memberikan keterangan pers mengenai sengketa lahan milik Atalarik Syach, Jumat (16/5). Foto: Aprilandika Pratama/kumparan
Yuri Ramadhan (Kanan) Pengacara PT Sapta dan Eka Bagus (kiri) memberikan keterangan pers mengenai sengketa lahan milik Atalarik Syach, Jumat (16/5). Foto: Aprilandika Pratama/kumparan

"Itu sudah sah secara hukum dan bisa dibawa ke negara, langsung ke pengadilan. Tidak usah pakai polisi lagi kalau sudah pakai notariIl. Kita lebih kuat sih posisinya," sambungnya.

Eka Bagus menjelaskan garis besar dari perjanjian yang disepakati pihaknya dan Atalarik Syach. Selain mengingatkan soal kewajiban membayar uang pembebasan lahan, perjanjian itu juga dibuat untuk mengingatkan Atalarik bahwa tanah seluas 550 meter persegi tersebut bukan haknya.

"Harusnya sih tidak (ada perlawanan). Makanya kan surat lagi dibikin juga nih. Surat perjanjiannya lagi dibikin," ungkap Eka Bagus.

Atalarik Syach sepakat bayar uang sengketa lahan di kediamannya di Cibinong. Foto: Aprilandika Pratama/kumparan
Atalarik Syach sepakat bayar uang sengketa lahan di kediamannya di Cibinong. Foto: Aprilandika Pratama/kumparan

"Ya mudah-mudahan ini menjadi jembatan untuk Atalarik istilahnya sadar, oh iya, dia tidak mempunyai hak atas tanah ini. Jadi sekilas memang harus kita buat juga di berita acaranya nanti," lanjut dia.

Eka mengaku lega prosesnya bisa berjalan lancar, meski harus ada negosiasi alot terlebih dahulu.

"Kita secara hukum memang harus, itu yang harus kami lakukan. Dibilang puas, ya, puas, dibilang tidak puas ya... memang inilah proses hukum yang kita jalankan," tandasnya.

Latar Belakang Kasus Sengketa Lahan Atalarik Syach

Sengketa lahan yang melatarbelakangi eksekusi ini telah berlangsung sejak tahun 2015. Atalarik mengeklaim bahwa ia telah membeli lahan seluas 7.000 meter persegi tersebut secara sah pada tahun 2000, dan proses pembelian itu disaksikan oleh sejumlah pihak.

Sementara itu, Dede Tasno mengaku sudah membeli tanah tersebut pada 2003. Hal tersebut yang melatarbelakangi dirinya menggugat Atalarik ke Pengadilan Negeri Cibinong, sepuluh tahun lalu.

Lokasi rumah Atalarik Syach di Kawasan Cibinong, Kabupaten Bogor. Foto: Aprilandika Pratama/kumparan
Lokasi rumah Atalarik Syach di Kawasan Cibinong, Kabupaten Bogor. Foto: Aprilandika Pratama/kumparan

Setelah melalui proses persidangan yang cukup panjang, hingga banding dan kasasi, Atalarik dinyatakan kalah pada 2021. Ia harus menyerahkan tanah sengketa itu ke Dede.

Hanya saja, Atalarik tetap mempertahankan tanah sengketa tersebut. Pihak Dede pun mengajukan permohonan eksekusi.

Objek tanah yang menjadi sengketa adalah sekitar 500 meter persegi. Atalarik harus membayar Rp 850 juta jika ingin mempertahankan tanah tersebut.

Media files:
01jvbz0x6d8acz698qfjcej53p.jpg image/jpeg,
You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar