Mar 8th 2025, 17:05, by Darryl Ramadhan, kumparanNEWS
Presiden Korea Selatan Yoon Suk-yeol keluar dari pusat penahanan di Seoul, Korea Selatan, Sabtu (8/3). Foto: Kim Hong-Ji/ReutersDikutip dari Reuters, Jaksa penuntut memutuskan untuk tidak mengajukan banding atas keputusan pengadilan untuk membatalkan surat perintah penangkapan pemimpin yang dimakzulkan tersebut atas tuduhan pemberontakan. Foto: Kim Hong-Ji/ReutersYoon tetap diskors dari tugasnya, dan persidangan pidana dan pemakzulannya terus berlanjut atas pemberlakuan darurat militer yang berlangsung singkat pada tanggal 3 Desember. Foto: Kim Hong-Ji/ReutersPresiden Korsel itu ditangkap pada 15 Januari saat sedang menjabat. Foto: Kim Hong-Ji/ReutersFoto: Kim Hong-Ji/Reuters
Dikutip dari Reuters, Jaksa penuntut memutuskan untuk tidak mengajukan banding atas keputusan pengadilan untuk membatalkan surat perintah penangkapan Presiden Korea Selatan Yoon Suk-yeol yang dimakzulkan tersebut atas tuduhan pemberontakan.
Yoon tetap diskors dari tugasnya, dan persidangan pidana dan pemakzulannya terus berlanjut atas pemberlakuan darurat militer yang berlangsung singkat pada tanggal 3 Desember.
Presiden Korsel itu ditangkap pada 15 Januari saat sedang menjabat.
Presiden Korea Selatan Yoon Suk-yeol memberikan salam hormat kepada warga saat pembebasan dirinya setelah Pengadilan Korea Selatan menyatakan bebas di Uiwang, Korea Selatan, Kamis (8/2/2025). Foto: Kim Hong-Ji/Reuters
Tidak ada komentar:
Posting Komentar