Pemilihan Gubernur Jakarta satu putaran. Hal tersebut berdasarkan hasil penghitungan berjenjang yang dilakukan oleh KPU Jakarta. Penghitungan ini dilakukan dari tingkat TPS hingga provinsi.
Penghitungan tersebut digelar dalam rapat pleno terbuka yang dihadiri oleh Bawaslu serta saksi paslon, Sabtu (7/12).
Hasilnya, Pramono Anung-Rano Karno mendapatkan persentase suara di atas 50 persen, yakni 50,07 persen.
Berikut persentasenya berdasarkan penghitungan manual kumparan atas suara sah setiap paslon:
RK-Suswono: 39,40 persen
Pongrekun-Kun: 10,53 persen
Pramono-Rano: 50,07 persen
Berikut rincian persentase setiap daerah:
Kabupaten Kepulauan Seribu
1. Ridwan Kamil-Suswono 6.578 suara (44,79 persen)
2. Dharma Pongrekun-Kun Wardana 653 suara (4,45 persen)
3. Pramono Anung-Rano Karno 7.456 suara (50,77 persen)
Suara sah: 14.687
Suara tidak sah: 474
Total: 15.161
DPT: 20.908
Kota Jakarta Barat
1. Ridwan Kamil-Suswono 386.880 suara (38,80 persen)
2. Dharma Pongrekun-Kun Wardana 109.457 suara (10,98 persen)
3. Pramono Anung-Rano Karno 500.738 suara (50,22 persen)
Suara sah: 997.075
Suara tidak sah: 71.927
Total: 1.069.002
DPT: 1.909.774
Kota Jakarta Pusat
1. Ridwan Kamil-Suswono 152.235 suara (36,47 persen)
2. Dharma Pongrekun-Kun Wardana 44.865 suara (10,75 persen)
3. Pramono Anung-Rano Karno 220.372 suara (52,79 persen)
Suara sah: 417.472
Suara tidak sah: 38.077
Total: 455.549
DPT: 813.721
Kota Jakarta Selatan
1. Ridwan Kamil-Suswono 375.391 suara (39,24 persen)
2. Dharma Pongrekun-Kun Wardana 90.294 suara (9,44 persen)
3. Pramono Anung-Rano Karno 491.017 suara (51,32 persen)
Suara sah: 956.702
Suara tidak sah: 89.778
Total: 1.046.480
DPT: 1.748.961
Kota Jakarta Timur
1. Ridwan Kamil-Suswono 535.613 suara (40,96 persen)
2. Dharma Pongrekun-Kun Wardana 136.935 suara (10,47 persen)
3. Pramono Anung-Rano Karno 635.170 suara (48,57 persen)
Suara sah: 1.307.718
Suara tidak sah: 118.116
Total: 1.425.834
DPT: 2.374.828
Kota Jakarta Utara
1. Ridwan Kamil-Suswono 261.463 suara (39,20 persen)
2. Dharma Pongrekun-Kun Wardana 77.026 suara (11,55 persen)
3. Pramono Anung-Rano Karno 328.486 suara (49,25 persen)
Suara sah: 666.975
Suara tidak sah: 45.392
Total: 712.367
DPT: 1.345.815
Total Suara
Suara Sah: 4.360.629
Ridwan Kamil-Suswono 1.718.160 (39,40 persen)
Dharma Pongrekun-Kun 459.230 (10,53 persen)
Pramono Anung-Rano Karno 2.183.239 (50,07 persen)
Meski demikian, KPU Jakarta baru akan akan menetapkan hasilnya pada Minggu 8 Desember 2024.
"Kita pending sampai pukul 13.00 diawali makan siang jadi dipersilakan makan siang, panitia jam berapa makan siang jam berapa sudah mulai, setengah 12 sudah mulai ya," kata Ketua KPU Jakarta, Wahyu Dinata, usai rekapitulasi suara tingkat provinsi di Hotel Sari Pan Pacific, Jakarta, Sabtu (7/12).
"Kita pending rapat di-skorsing rapat pleno ini rekapitulasi dengan agenda tunggal besok penetapan hasil rekapitulasi," lanjutnya.
Dari hasil penghitungan suara di tingkat provinsi, pasangan calon nomor urut 3, Pramono Anung-Rano Karno berhasil menyapu bersih kemenangan di enam kabupaten/kota di Provinsi Jakarta.
Tentang 50+1
Sebelumnya, Wahyu Dinata pernah memberi penjelasan, syarat menang 1 putaran khusus untuk Pilgub Jakarta. Yakni paslon harus memperoleh suara 50 persen plus 1. Bukan 51 persen.
Aturan tersebut termuat dalam Pasal 10 ayat 2 UU Nomor 2 Tahun 2024.
Bunyinya seperti ini:
(2) Pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur yang memperoleh suara lebih dari 50% (lima puluh persen) ditetapkan sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih.
Dengan demikian, setiap paslon yang mendapatkan 50 persen suara ditambah 1 suara itu sudah dipastikan bisa melenggang menang 1 putaran. Jadi, 50 persen plus 1 bukan berarti paslon harus meraih 51 persen.
Berikut bunyi lengkap Pasal 10 UU Nomor 2 Tahun 2024:
(1) Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Jakarta dipimpin oleh satu orang Gubernur dibantu oleh satu orang Wakil Gubernur yang dipilih secara langsung melalui pemilihan umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.
(2) Pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur yang memperoleh suara lebih dari 50% (lima puluh persen) ditetapkan sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih.
(3) Dalam hal tidak ada pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur yang memperoleh suara sebagaimana dimaksud pada ayat (2), diadakan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur putaran kedua yang diikuti oleh pasangan calon yang memperoleh suara terbanyak pertama dan kedua pada putaran pertama.
(4) Masa jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur selama 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal pelantikan dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama hanya untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
(5) Penyelenggaraan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dan ayat (3) dilaksanakan menurut persyaratan dan tata cara yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar