Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI) merespons penangkapan tiga hakim PN Surabaya yang diduga menerima suap terkait vonis bebas terdakwa pembunuhan Dini Sera Afrianti, yaitu Ronald Tannur, oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).
Ketua Umum IKAHI, Yasardin, mengaku prihatin dan kecewa terhadap 3 hakim tersebut. Terlebih, penangkapan terjadi di tengah adanya gerakan hakim yang menuntut kenaikan gaji dan tunjangan.
"IKAHI menyadari kekecewaan ribuan hakim karena peristiwa penangkapan tersebut terjadi di tengah-tengah upaya seluruh hakim memperjuangkan hak dan fasilitas hakim kepada negara beberapa waktu lalu dan berakhir dengan terbitnya PP 44 tahun 2024," kata Yasardin dalam keterangannya, Sabtu (26/10).
Namun demikian, Yasardin menambahkan, pihaknya tetap menghormati proses hukum yang tengah berjalan di Kejaksaan Agung saat ini.
"Tindakan tiga orang oknum hakim yang diduga melakukan tindak pidana gratifikasi tersebut di samping menjadi pukulan keras bagi korps hakim dan lembaga Mahkamah Agung, juga menciderai rasa keadilan serta membuat upaya penegakan integritas, kejujuran dan profesionalisme hakim seakan menjadi sirna di mata masyarakat," sambungnya.
Yasardin mengimbau para hakim lainnya agar tetap menjaga integritasnya dalam menegakkan keadilan. Juga menjadikan peristiwa penangkapan tiga hakim itu sebagai salah satu upaya bersih-bersih.
"Mari jadikan kasus tiga orang oknum hakim tersebut sebagai momentum luar biasa untuk bersih-bersih dan berbenah diri bagi lembaga kita ke depan," ujar dia.
"IKAHI yakin masyarakat juga menilai masih banyak para hakim yang betul-betul bersih dan berintegritas di pelosok bumi pertiwi tanpa mau menggadaikan dirinya, menjatuhkan marwah peradilan dan jabatannya demi sesuatu hal yang dilarang oleh ketentuan perundang-undangan," tambahnya.
Sebelumnya, Hakim PN Surabaya yang mengeluarkan vonis bebas untuk Ronald Tannur ditangkap Kejaksaan Agung karena kasus suap. Mereka yakni Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul.
Selain itu, Kejagung juga menangkap pengacara Ronald Tannur berinisial LR yang merupakan pemberi suap. Ketiga hakim itu ditangkap karena diduga menerima suap terkait vonis bebas Ronald Tannur.
Ronald sempat menjadi terdakwa kasus dugaan pembunuhan mantan pacarnya, Dini Sera Afrianti. Di peradilan tingkat pertama ia divonis bebas.
Kini, Mahkamah Agung (MA) mengabulkan kasasi JPU, sehingga Ronald dijatuhi hukuman 5 tahun penjara. Terungkap ada juga upaya penyuapan dalam tingkat kasasi agar Tannur tetap bebas. Eks pejabat MA Zarof Ricar dijerat tersangka.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar