Search This Blog

KM ITB Sebut Aturan Wajib Kerja Paruh Waktu untuk Penerima Keringanan UKT Batal

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
KM ITB Sebut Aturan Wajib Kerja Paruh Waktu untuk Penerima Keringanan UKT Batal
Sep 27th 2024, 20:13, by M Lutfan D, kumparanNEWS

Suasana kampus ITB, Jalan Ganesa No. 10, Kecamatan Coblong, Kota Bandung, Jawa Barat, pada Jumat (27/9). Foto: Robby Bouceu/kumparan
Suasana kampus ITB, Jalan Ganesa No. 10, Kecamatan Coblong, Kota Bandung, Jawa Barat, pada Jumat (27/9). Foto: Robby Bouceu/kumparan

Menteri Koordinator Kesejahteraan Mahasiswa Kabinet KM ITB, Nika Avivatus Sholekah, menyebut aturan soal kewajiban kerja paruh waktu bagi mahasiswa penerima keringanan UKT telah dibatalkan. Hal itu, menyusul adanya kontrak yang berisi tuntutan pembatalan yang ditandatangani pihak kampus di atas meterai.

Nika mengatakan, kontrak tersebut diajukan KM ITB saat menggelar aksi pada Kamis (26/9) di kantor rektorat ITB, Jalan Taman Sari, tepatnya seberang Balubur Town Square (Baltos).

"Sekitar 10 orang dari massa itu masuk untuk bertemu bersama pimpinan ITB. Karena kebetulan Bu Reini (Rektor ITB) lagi pergi ke Cina, jadi bertemu pimpinan-pimpinan yang lain atau wakil rektor," kata dia, ditemui Jumat (27/9).

Lebih lanjut, Nika menyebut ada tiga hal yang tertera dalam kontrak tersebut dan disetujui oleh pihak kampus. Tiga poin yang dia maksud adalah sebagai berikut:

  • Institut Teknologi Bandung sebagai Institusi pendidikan berkewajiban untuk memberikan hak keringanan UKT kepada mahasiswa yang membutuhkan.

  • Pekerjaan paruh waktu yang dilakukan oleh mahasiswa kepada ITB harus bersifat sukarela dan tidak ada kaitannya dengan hak pengurangan UKT yang dimiliki mahasiswa.

  • ITB akan melibatkan mahasiswa dalam seluruh perumusan kebijakan-kebijakan yang berkaitan dengan mahasiswa.

Ketiganya menurut Nika disetujui. Termasuk kewajiban kerja paruh waktu sebagai timbal balik mahasiswa untuk mendapat keringanan UKT, yang tertuang pada nomor 2.

Kontrak ini menurut Nika menjadi penanda batalnya kewajiban kerja paruh waktu bagi penerima keringanan UKT di ITB. Kontrak itu ditandatangani di atas meterai atas nama jelas Rektor ITB, pada Kamis 26 September 2024.

Ilustrasi kampus ITB. Foto: ardiwebs/Shutterstock
Ilustrasi kampus ITB. Foto: ardiwebs/Shutterstock

Tapi, Rektor ITB tak menandatangani langsung surat kontrak itu. Ia diwakilkan oleh Jaka, Wakil Rektor yang menggantikannya selama Reini berada di China.

"Tanda tangannya itu tanda tangan dari wakil rektornya namanya Pak Jaka, Pak Jaka Sendiri. Jadi ketika Bu Reini pergi Pak Jaka ini mendapat surat tugas. Surat tugas untuk bisa menjadi pengganti rektor selama satu minggu," katanya.

Lalu pada Jumat 27 September 2024, Nika mengaku KM ITB kembali mendatangi Jaka. Tujuannya meminta pembubuhan stempel resmi ITB, dan surat tugas Jaka. Langkah itu, kata Nika, bertujuan agar kontrak yang ditandatangani Jaka itu sah berkekuatan hukum.

"Nah hari ini pagi ini kami kembali mendatangi Pak Jaka ini untuk meminta stempel resmi dari ITB Dan juga surat tugas Pak Jaka. Jadi kami minta surat itu dan alhamdulillah akhirnya sudah resmi, surat ini sudah berkekuatan hukum," ungkap dia.

kumparan telah mencoba menghubungi Biro Komunikasi dan Hubungan Masyarakat ITB untuk mengkonfirmasi soal kontrak tersebut. Namun hingga berita ditulis, belum ada tanggapan.

Media files:
01gr82wmwbf98wa122wn35x85f.jpg (image/jpeg)
You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Popular Posts