Search This Blog

KPK Telusuri Isu Menantu Pejabat Kejagung yang Dapat Fasilitas dari Pengusaha

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
KPK Telusuri Isu Menantu Pejabat Kejagung yang Dapat Fasilitas dari Pengusaha
Aug 26th 2024, 08:21, by Andreas Ricky Febrian, kumparanNEWS

Juru bicara KPK Tessa Mahardhika menyampaikan keterengan kepada wartawan saat konferensi pers di  Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (19/7/2024). Foto: Fadhil Pramudya/kumparan
Juru bicara KPK Tessa Mahardhika menyampaikan keterengan kepada wartawan saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (19/7/2024). Foto: Fadhil Pramudya/kumparan

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merespons isu yang ramai di media sosial, terkait diduga menantu pejabat Kejaksaan Agung (Kejagung) yang mendapat fasilitas dari pengusaha. Mereka akan menindaklanjuti isu tersebut.

"KPK akan menindaklanjuti setiap informasi dan masukan dari masyarakat," kata juru bicara KPK, Tessa Mahardhika, Senin (26/8).

Meski baru ramai di media sosial, KPK menganggap ini sebagai wujud partisipasi masyarakat dalam pemberantasan korupsi. Mereka minta masyarakat yang mengetahui adanya dugaan tersebut secara jelas, membuat laporan ke KPK.

"Bagi masyarakat yang mengetahui atau memiliki informasi awal yang lebih lengkap adanya dugaan dimaksud, juga dapat melaporkannya melalui saluran pengaduan masyarakat," ucap Tessa.

Sementara itu, isu ini ramai di platform media sosial X berawal dari cuitan akun Jelitajee. Ia bercerita fasilitas yang diberikan oleh mertuanya, apabila berpergian ke luar kota atau ke luar negeri selalu mendapat fasilitas dari pengusaha tanpa diminta.

Ilustrasi Kejaksaan Agung RI. Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
Ilustrasi Kejaksaan Agung RI. Foto: Jamal Ramadhan/kumparan

Tapi, akun tersebut kini sudah hilang dan cuitan itu sudah dihapus.

Indonesian Corruption Watch (ICW) pun minta KPK bergerak menindaklanjuti isu ini.

"ICW mendesak KPK mendalami informasi yang diberikan oleh akun media sosial Jelitajee terkait dugaan gratifikasi sejumlah fasilitas bepergian ke luar negeri, baik tiket maupun penginapan, kepada mertuanya, yakni Asri Agung Putra, dari sejumlah pengusaha," kata Kurnia dalam keterangannya.

"Bila pemberian itu benar dan diketahui tidak pernah dilaporkan kepada KPK, maka peristiwa tersebut dapat dikategorikan sebagai tindak pidana gratifikasi," sambungnya.

ICW juga mempertanyakan kekayaan dari pejabat Kejagung tersebut. Sebab, jika dilihat lebih detail, total harta Asri yang dilaporkan ke KPK jumlahnya sama pada tahun 2020 dan 2021, yaitu sebesar Rp 3.495.200.407.

"Logika sederhananya, bukankah aset mengalami fluktuasi harga setiap tahunnya?" tanya Kurnia.

Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Barat Harli Siregar (tengah). Foto: Fransiskus Salu Weking/ANTARA
Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Barat Harli Siregar (tengah). Foto: Fransiskus Salu Weking/ANTARA

Kejagung sendiri sudah menanggapi isu tersebut. Tapi, mereka menyebut itu merupakan ranah pribadi bukan institusi.

"Informasi ini ranahnya pribadi atau keluarga. Saya sampaikan enggak ada kaitannya dengan institusi, silakan aja dicek, jangan masalah pribadi dikait-kaitkan dengan institusi," kata Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar.

Media files:
01j3559xvqe9f3h6htadmcnmpv.jpg (image/jpeg)
You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar