Pedagang kaki lima (PKL) Malioboro yang sejak dua tahun lalu direlokasi di Teras Malioboro (TM) 2 nekat kembali berjualan di area selasar Malioboro. Aksi mereka merupakan bentuk protes adanya rencana relokasi jilid dua.
Aksi berjualan di selasar telah dilakukan pada Jumat (13/7) malam lalu. Pada malam hari ini, Sabtu (13/7), aksi hendak kembali digelar oleh para pedagang, tetapi gerbang Teras Malioboro 2 ditutup oleh petugas Unit Pelaksana Tugas (UPT) Pengelolaan Kawasan Cagar Budaya (PKCB) Kota Yogyakarta.
Hal tersebut sempat menyebabkan ketegangan antara pedagang dengan petugas UPT PKCB Kota Yogyakarta. Ada aksi saling dorong yang terjadi.
Pedagang kemudian menjual dagangannya dari balik pagar karena tak bisa berjualan di selasar.
Salah seorang pedagang, Sugi, menjelaskan sejak berjualan di TM 2 dagangannya sepi. Banyak wisatawan yang jalan-jalan di Malioboro enggan mampir ke TM 2. Hal ini berbeda ketika dahulu berjualan di selasar.
"Di selasar orang jalan-jalan kan banyak," kata Sugi kepada wartawan.
Apalagi jika ada relokasi lagi, dia khawatir dagangannya makin tak laku. Informasi yang diterima Sugi relokasi berada di Jalan Ketandan dan Beskalan pada 2025 mendatang.
"Kalau dipindah di sana lebih sepi. Ketandan dan Beskalan," bebernya.
Bentuk Ekspresi Kekecewaan
Divisi Advokasi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Yogyakarta Muhammad Raka Ramadhan mengatakan para pedagang ingin ada komunikasi yang transparan mengenai rencana relokasi jilid 2.
"Ini adalah bentuk ekspresi kekecewaan ekspresi dari teman-teman pedagang memperjuangkan apa yang jadi nasibnya mereka," kata Raka di lokasi.
"Teman-teman memilih untuk berjualan di selasar kemarin hingga hari ini tujuannya satu ekspresi kekecewaan pedagang," jelasnya.
Raka mengakui sempat terjadi gesekan antara pedagang dan petugas. Hal ini disayangkan terjadi di Malioboro.
"Di sini Pemkot Yogya maupun Pemda DIY harusnya bersifat bijak bersikap arif datang temui pedagang tanyakan apa masalahnya apa keluh kesahnya apa, dialog cari solusi," ujarnya.
Raka menjelaskan komunikasi yang terbuka dalam relokasi penting karena para pedagang ini adalah pihak yang terdampak.
"Belajar (dari relokasi) selasar ke TM 2 pendapatan menurun drastis. Dan infrastruktur tidak memadai," ucapnya.
Sementara itu Kepala Unit Pelaksana Tugas (UPT) Pengelolaan Kawasan Cagar Budaya (PKCB) Kota Yogyakarta Ekwanto pun menemui pedagang. Sejak 2022 silam, sesuai aturan pedagang dilarang berjualan di selasar pedestrian yang tak lain adalah tempat pejalan kaki.
"Kami (tutup) kami laksanakan tupoksi kami di sini tadi saya lihat teman-teman bawa dagangan mau luar itu (teras) yang saya lakukan," kata Ekwanto.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar