Jun 2nd 2024, 05:36, by Nicha Muslimawati, kumparanBISNIS
Presiden Jokowi memimpin upacara peringatan Hari Lahir Pancasila di Blok Rokan, Dumai, Riau, Sabtu (1/6). Kabar tersebut menjadi salah satu berita paling banyak dibaca sepanjang Sabtu (1/6).
Tak hanya itu ada juga kabar soal Asosiasi Pengemudi Ojek Daring yang menolak kewajiban pekerja driver ojek online (ojol) menjadi peserta Tapera. Berikut rangkuman berita populer di kumparanBISNIS:
Jokowi Upacara di Blok Rokan
Presiden Jokowi menjadi pemimpin upacara di Blok Rokan. Dalam upacara tersebut, dia menyinggung blok ini sebagai blok minyak dan gas terbesar dalam sejarah perminyakan Indonesia yang hampir 100 tahun dikuasai asing.
Selama 97 tahun Blok Rokan dikelola perusahaan migas asal Amerika Serikat, Caltex dan Chevron. Tapi sejak di 2021, Indonesia merebutnya dan kini dipegang penuh PT Pertamina (Persero) melalui anak usahanya, PT Pertamina Hulu Rokan (PHR).
"Kita ambil alih Blok Rokan ini di Dumai yang merupakan blok migas paling produktif dalam sejarah perminyakan Indonesia, yang sudah dikelola perusahaan asing Caltex dan Chevron selama 97 tahun. Kita harapkan kehadiran Pancasila sebagai pembebas dari ketergantungan kita pada pihak asing," katanya dia.
Blok Rokan, menurut dia, patut dikuasai Indonesia 100 persen karena posisinya sangat strategis untuk memenuhi kebutuhan minyak dalam negeri. Dengan dikendalikan Pertamina, kata dia, manfaatnya bisa langsung dirasakan masyarakat, terutama di Riau.
Jokowi ingin setelah Blok Rokan dipegang Pertamina, produksinya bisa meningkat, bahkan lebih tinggi dibandingkan saat dipegang Chevron. Berdasarkan laporan Direktur Utama Pertamina Nicke Widyawati, produksi dari blok ini sudah mencapai 162 ribu barel per hari.
"Ini lebih tinggi dari saat dikelola oleh Caltex maupun Chevron dan merupakan 25 persen dari seluruh produksi nasional Indonesia. Blok Rokan, blok paling besar," kata Jokowi.
Ramai-ramai Tolak Tapera
Ketua Umum Asosiasi Pengemudi Ojek Daring Garda Indonesia Igun Wicaksono mengatakan pihaknya menolak kewajiban pekerja driver ojek online (ojol) menjadi peserta Tapera.
"Kami menolak keras apabila diberlakukan wajib, walau dengan azas gotong royong yang dijadikan landasan potongan wajib Tapera ini, karena sudah banyak beban potongan rekan-rekan pengemudi ojol telah dikenakan oleh perusahaan aplikator," kata Igun kepada kumparan, Sabtu (1/6).
Potongan ojol untuk perusahaan aplikator diatur di dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 667 tahun 2022, di mana perusahaan aplikasi menerapkan biaya tidak langsung berupa biaya sewa penggunaan aplikasi paling tinggi 15 persen.
"Salah satu beban potongan adalah kami dipotong pajak penghasilan oleh perusahaan aplikator sedangkan status pengemudi ojek online ini masih ilegal di mata hukum karena ojek online hingga detik ini tidak pernah diberikan legalitas baik oleh negara maupun pemerintah, maka setiap potongan apa pun terhadap pengemudi ojek online adalah ilegal," kata Igun.
Selain driver ojol, para pengusaha hingga persatuan buruh juga menolak Tapera. Kebijakan tersebut dinilai memberatkan pengusaha maupun pekerja.
Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Shinta Kamdani tidak setuju jika pengusaha dan pekerja wajib membayar iuran Tapera. Dia mengusulkan kebijakan ini sifatnya secara sukarela.
"Nah kalau kami melihat sebenarnya kalau konsep ini mau dipakai kalau utamanya tabungan ya sukarela aja gitu jadi tidak perlu mengharuskan pemberi kerja dan pekerja untuk iuran, ya, jadi itu kalau silakan monggo buat sukarela," kata Shinta dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (31/5).
Shinta menyatakan keberatan jika iuran Tapera juga diwajibkan untuk sektor swasta. Apalagi fasilitas perumahan telah tersedia dalam manfaat layanan tambahan (MLT) pada BP Jamsostek.
Sebelumnya, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) masih mengkaji rencana kewajiban driver ojol menjadi peserta Tapera. Dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang perubahan atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Tapera diatur mengenai gaji pekerja baik swasta maupun PNS akan dipotong 3 persen setiap bulannya. Dari jumlah itu, sebesar 2,5 persen dibayar pekerja dan 0,5 persennya ditanggung pemberi kerja. Sementara untuk pekerja mandiri lainnya dikenakan langsung 3 persen dari pendapatan yang diterima.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar