Jun 22nd 2024, 21:13, by M Fadhil Pramudya P, kumparanNEWS
Eks Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, merespons kans dirinya berduet dengan Anies Baswedan di Pilgub Jakarta 2024.
Ia menyebut, secara aturan tak mungkin keduanya berduet di Pilkada Jakarta.
"Pertama, saya katakan secara aturan KPU enggak bisa gubernur [mencalonkan kembali] menjadi wakil, segala macam," ujar Ahok kepada wartawan usai acara Ask Ahok Anything, di HeArt Space 2.0, Jakarta Pusat, Sabtu (22/6).
Adapun aturan yang melarang hal itu tertuang dalam Pasal 7 ayat (2) huruf o UU Pilkada.
Berikut bunyinya:
Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati, serta Calon Wali kota dan Calon Wakil Wali kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan belum pernah menjabat sebagai Gubernur untuk Calon Wakil Gubernur, atau Bupati/Wali kota untuk Calon Wakil Bupati/Calon Wakil Wali kota pada daerah yang sama.
Sebelumnya Komisioner KPU DKI, Dody Wijaya, juga sempat menyinggung hal serupa terkait aturan yang menghalangi keduanya untuk berduet.
"Jadi bukan berarti yang pernah jadi gubernur enggak boleh maju lagi sebagai gubernur, boleh. Tapi kalau menjadi wakil gubernur itu tidak diperbolehkan oleh undang-undang," jelas Dody kepada wartawan, Jumat (10/5).
Anies dan Ahok sama-sama pernah menjabat sebagai Gubernur DKI. Artinya, mereka tak bisa berpasangan dalam Pilgub mendatang, sebab tak ada yang bisa mencalonkan diri sebagai wakil gubernur.
Keduanya juga sempat bertarung di Pilkada DKI 2017 silam. Saat itu, Ahok berpasangan dengan Djarot Saiful Hidayat sebagai petahana. Sementara, Anies berduet dengan Sandiaga Uno.
Saat itu, persaingan ketat terjadi saat putaran kedua. Meski pada akhirnya pasangan Anies-Sandi keluar sebagai pemenang dengan perolehan suara 57,96%; sedangkan Ahok-Djarot meraup total suara 42,04%.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar