Mar 23rd 2024, 23:01, by Eka Febriani, Lampung Geh
Lampung Geh, Bandar Lampung - Korps Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia Putri (KOPRI PMII) Cabang Bandar Lampung, gelar diskusi tentang Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
Ketua KOPRI Komisariat Universitas Malahayati, Ista 'Ana Thoyyiba Al-Fatiy sebagai tuan rumah menyampaikan dalam diskusi season 1 ini mengangkat tema: "Pengaruh Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) sebagi pencegahan kekerasan seksual dalam lingkungan organisasi dan perguruan tinggi".
"Tema ini sebagai wujud manifestasi perjuangan dari RA Kartini pada masa lampau," ujarnya pada Lampung Geh, Sabtu (23/3).
Sementara, ketua Kopri PC PMII Bandar Lampung Pina Haidar, menyampaikan kegiatan sebagai salah satu langkah untuk menghidupkan kembali proses kaderisasi KOPRI di masing-masing Komisariat di Bandar Lampung.
"Kita harus bisa merefleksikan kembali nilai-nilai semangat RA Kartini zaman dahulu, dengan diberlakukannya di zaman sekarang dan tentunya dengan tradisi yang berbeda. Dengan mengangkat tema tentang UU TPKS, ini menjadi angin segar yang harus dikawal," ungkapnya.
"Ada beberapa kategori kekerasan seksual yaitu pelecehan seksual, eksploitasi seksual, pemaksaan kontrasepsi, pemaksaan aborsi, perkosaan, pemaksaan perkawinan, pemaksaan pelacuran, perbudakan seksual, dan penyiksaan seksual hal-hal tersebut itu masuk ke dalam kategori kekerasan seksual," jelasnya
Terakhir, Naili berharap dengan adanya bincang KOPRI dapat mempertahankan dan melindungi kaum perempuan dalam kekerasan seksual di lingkungan organisasi dan perguruan tinggi.
"Saya berharap dengan adanya bincang KOPRI ini dapat mempertahankan dan melindungi kaum perempuan dalam kekerasan seksual baik di lingkungan organisasi dan perguruan tinggi," tuturnya
"Dengan disahkannya UU TPKS ini menjadi kado terindah bagi perempuan dan anak, karena hari ini kita diberikan payung hukum untuk berlindung," tutupnya. (Cha/Put)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar