Kejagung melakukan penahanan terhadap Crazy Rich PIK, Helena Lim, Selasa (26/3/2024). Foto: Dok. Kejagung
Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan Crazy Rich PIK, Helena Lim, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tahun 2015-2023.
Dirdik Jampidus Kejagung Kuntadi mengatakan, Helena merupakan manajer PT Quantum Skyline Exchange. Melalui perusahaan itu, Helena memberikan bantuan untuk mengelola hasil penambangan timah ilegal.
"Bahwa yang bersangkutan selaku manajer PT QSE diduga kuat telah memberikan bantuan mengelola hasil tindak pidana kerja sama penyewaan peralatan proses peleburan timah," kata Kuntadi dalam jumpa pers, Selasa (26/3).
Helena memberikan bantuan berupa sarana dan prasarana pengolahan timah ilegal untuk kepentingan pribadinya.
"Di mana yang bersangkutan memberikan sarana dan prasarana melalui PT QSE untuk kepentingan dan keuntungan yang bersangkutan dan para tersangka yang lain dengan dalih dalam rangka untuk penyaluran CSR," jelas Kuntadi.
Helena Lim. Foto: Youtube/Helena Lim
Atas perbuatannya, Helena dijerat Pasal 2 Ayat 1 dan Pasal 3 Juncto Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 56 KUHP.
Dalam kasus ini, Kejagung sudah menetapkan total 14 tersangka. Selain Helena, para tersangka itu yakni, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani selaku Direktur Utama PT Timah Tbk tahun 2016-2021 dan Emil Ermindra selaku Direktur Keuangan PT Timah Tbk tahun 2017-2018.
Diduga, kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp 271 triliun sebagaimana perhitungan ahli dari IPB, berdasarkan kerugian akibat kerusakan lingkungan. Kejagung pun masih akan menghitung kerugian keuangan negara.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar