Mar 26th 2024, 21:14, by Fadjar Hadi, kumparanNEWS
Kejagung tahan Helena Lim di kasus kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tahun 2015-2023, Jakarta, Selasa (26/3/2024). Foto: Jonathan Devin/kumparan
Crazy Rich PIK, Helena Lim, mengaku tak tahu sebab musababnya ia ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung dalam kasus korupsi tata niaga timah.
Bahkan, Helena mengaku tak punya andil kesalahan dalam perkara ini.
"Aduh saya gak tahu nih, saya enggak salah," kata Helena saat digiring masuk ke dalam mobil tahanan, Selasa (26/3).
Sementara Dirdik Jampidsus Kejagung Kuntadi menjelaskan, penetapan Helena sebagai tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti.
"Berdasarkan alat bukti yang telah ditemukan dan setelah dilakukan pemeriksaan secara intensif penyidik menyimpulkan telah cukup alat bukti untuk menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka," kata Kuntadi dalam jumpa pers.
Kejagung melakukan penahanan terhadap Crazy Rich PIK, Helena Lim, Selasa (26/3/2024). Foto: Dok. Kejagung
Kuntadi menjelaskan, Helena merupakan manajer PT Quantum Skyline Exchange. Melalui perusahaan itu, Helena memberikan bantuan untuk mengelola hasil penambangan timah ilegal.
"Bahwa yang bersangkutan selaku manajer PT QSE diduga kuat telah memberikan bantuan mengelola hasil tindak pidana kerja sama penyewaan peralatan proses peleburan timah," kata Kuntadi.
Helena memberikan bantuan berupa sarana dan prasarana pengolahan timah ilegal. Ini dilakukan untuk kepentingan pribadinya.
"Di mana yang bersangkutan memberikan sarana dan prasarana melalui PT QSE untuk kepentingan dan keuntungan yang bersangkutan dan para tersangka yang lain dengan dalih dalam rangka untuk penyaluran CSR," ujar Kuntadi.
Atas perbuatannya, Helena dijerat Pasal 2 Ayat 1 dan Pasal 3 Juncto Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 56 KUHP.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar