Pilpres 2024 diduga banyak kecurangan. Hak angket kini banyak dibahas publik sebagai salah satu upaya untuk meminta pertanggungjawaban KPU dan Bawaslu terkait penyelenggaraan Pilpres 2024 yang diduga sarat kecurangan yang terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).
Hak angket awalnya digulirkan capres 03 Ganjar Pranowo. Ia mendorong partai pengusungnya -- PDIP dan PPP yang ada di parlemen, untuk menggulirkan hak angket dugaan kecurangan Pilpres 2024 di DPR. Bahkan, ia menyebut koalisinya membuka pintu komunikasi dengan koalisi pengusung paslon 01 Anies-Cak Imin.
Lantas, hingga saat ini, siapa saja partai yang setuju dengan usulan hak angket tersebut?
PDIP
PDIP adalah partai pertama yang mendukung usulan tersebut. Politisi PDIP Adian Napitupulu menyebut, hak angket yang bisa diajukan di DPR dapat menjadi solusi untuk mengungkapkan berbagai dugaan kecurangan pada Pilpres 2024. Menurutnya, rakyat tidak lagi mempercayai lembaga negara seperti KPU dan Mahkamah Konstitusi (MK).
"Pilihannya adalah hak angket untuk menyelidiki dugaan kecurangan pada pelaksanaan Pemilu 2024. Kecurangan itu tidak bisa hanya dilihat di angka-angka. Rakyat bingung, parpol bingung. Ketemu kecurangan pemilu. Ngadu ke mana? MK ada pamannya. Lalu ke mana? Mau tidak mau pilihannya, hak angket," kata Adian, Rabu (21/2).
Politisi PDIP lainnya yang juga anggota kabinet pemerintahan Presiden Jokowi, Menkumham Yasonna Laoly, dengan tegas mendukung hak angket. Ia menyatakan tegak lurus dengan PDIP, serta menilai hak angket untuk meminimalisasi kecurangan pemilu.
"Kita ini orang partai tegak lurus. Kalau tidak, rusak partai. Kami begini untuk mencari kebenaran yang sesungguhnya," kata Yasonna, Kamis (22/2).
NasDem, PKB, dan PKS
Partai anggota Koalisi Perubahan -- NasDem, PKS, dan PKB, sepakat menggulirkan hak angket mengusut dugaan kecurangan Pilpres 2024. Hal ini disampaikan NasDem usai menggelar rapat tertutup bersama PKS dan PKB.
"Semangat kami sebagai satu kesatuan yang utuh, 3 partai yang solid berkoalisi, semangat kami seperti semangat yang dinyatakan oleh Pak Anies kita siap bersama inisiator PDIP untuk menggulirkan hak angket," kata Sekjen NasDem Hermawi Taslim.
Hermawi juga mengatakan, Koalisi Perubahan sudah mengantongi data yang diperlukan untuk menggulirkan hak angket. Selanjutnya, Koalisi Perubahan tinggal menunggu langkah PDIP sebagai partai pertama yang mengusulkan hak istimewa itu.
"Kawan-kawan PDIP sebagai partai terbesar, sebagai inisiator bagaimana lanjutnya?" kata Hermawi.
PPP Belum Memutuskan Ikut Hak Angket
Dari partai pengusung Ganjar-Mahfud yang memiliki suara di DPR, hanya PPP yang belum memutuskan apakah akan ikut menggulirkan hak angket bersama PDIP, NasDem, PKS, dan PKB.
Wakil Ketua Bappilu PPP Ahmad Baidowi atau Awiek mengatakan, partainya masih fokus mengawal perhitungan rekapitulasi suara untuk memastikan partai lolos ke parlemen.
"Kita masih memikirkan penghitungan suara, masih ngawal penghitungan suara di lapangan, ya," kata Awiek, Jumat (23/2).
Meski demikian, Awiek mengatakan pihaknya akan mengkaji jika memang terjadi kecurangan pemilu.
"Ya, tentu kalaupun ada kecurangan, bukti-bukti, data-data kita kumpulkan, sedang kita kaji, karena hari ini masih reses, jadi kita masih belum fokus ke sana," pungkasnya.
Bagaimana dengan Komposisinya?
Berdasarkan UU Nomor 17 Tahun 2014, hak angket adalah hak DPR untuk menyelidiki pelaksanaan suatu undang-undang dan/atau kebijakan pemerintah yang diduga bertentangan dengan perundang-undangan. Usul hak angket bisa diajukan oleh minimal 25 orang anggota DPR dan lebih dari 1 fraksi.
Namun, usul itu baru dianggap sah menjadi hak angket jika mendapat persetujuan dalam rapat paripurna DPR yang dihadiri lebih dari 50% anggota.
Mengacu pada ketentuan itu, partai Koalisi Perubahan memiliki total 167 kursi di DPR. Rinciannya adalah
NasDem: 59 kursi
PKS: 50 kursi
PKB: 58 kursi
Sementara partai koalisi Ganjar-Mahfud yang ada di parlemen hanya PDIP dan PPP. Namun, hingga saat ini PPP belum memutuskan apakah akan ikut mengajukan hak angket.
Jumlah kursi partai pengusung Ganjar-Mahfud totalnya 147 dengan rincian:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar