Jan 27th 2024, 21:19, by Berita Terkini, Berita Terkini
Batas jumlah barang yang dibeli dari luar negeri merupakan informasi penting bagi setiap orang Indonesia. Terutama orang yang telah atau akan melakukan perjalanan luar negeri, membeli barang di sana, dan membawa barang tersebut saat kembali ke Indonesia.
Informasi batas jumlah barang perlu diketahui agar seseorang memahami bahwa dirinya memiliki kewajiban pajak terhadap barang tersebut. Adapun jumlah barang yang terkena pajak adalah 200 batang sigaret, 25 batang cerutu, atau 100 gram produk tembakau.
Batas Jumlah Barang yang Dibeli dari Luar Negeri ke Indonesia
Setiap negara selalu mempunyai peraturan untuk berbagai sektor kehidupan manusia. Salah satu contoh adalah peraturan tentang sektor ekonomi, seperti pajak pertambahan nilai (PPN), pajak barang yang dibeli di luar negeri, dan sejenisnya.
Pajak pertambahan nilai atau PPN biasanya sudah dihitung oleh pihak penjual dalam negeri sehingga penduduk Indonesia hanya perlu membayar harga barang yang sudah termasuk PPN. Misalnya, saat membeli makanan cepat saji atau barang-barang di minimarket.
Kondisi tersebut berbeda jika seseorang membeli barang dari luar negeri dan datang ke Indonesia. Ketika hal itu terjadi, seseorang yang membeli barang dari luar negeri memiliki kewajiban untuk melaporkan serta membayar pajak terhadap barang tersebut.
Kewajiban pajak barang yang dibeli dari luar negeri memiliki ketentuan, baik itu dalam jumlah maupun nilai. Batas jumlah barang yang dibeli dari luar negeri saat datang ke Indonesia sangat bervariasi, tergantung dari jenis barangnya.
Mengutip dari laman Kementerian Keuangan, beacukai.go.id, tas pembawaan barang kena cukai (BKC), diberikan pembebasan cukai untuk setiap orang dewasa. Adapun jumlah paling banyaknya, yaitu:
200 batang sigaret, 25 batang cerutu, atau 100 gram tembakau iris/produk hasil tembakau lain; dan/atau
1 liter minuman mengandung etil alkohol.
Berdasarkan informasi di atas, jelas bahwa batasan jumlah barang berlaku untuk sigaret, cerutu, produk tembakau, serta minuman dengan etil alkohol. Walaupun demikian, bukan berarti bahwa selain barang-barang tersebut tidak memiliki beban pajak.
Barang selain sigaret, cerutu, produk tembakau, dan minuman beralkohol yang dibeli dari luar negeri juga tetap memiliki beban pajak. Beban pajak barang tersebut diukur dalam nilai pabean.
Nilai Barang dari Luar Negeri yang Kena Pajak
Ketika seseorang membeli barang dari luar negeri dan membawanya ke Indonesia, orang tersebut harus membayar pajak. Oleh karena itu, setiap orang yang membeli barang dari luar negeri dan membawanya ke Indonesia perlu mengetahui nilai pabean.
Dikutip dari buku berjudul Buku Pintar Kepabeanan, Sani, dkk. (2007: 144), nilai pabean adalah nilai transaksi dari barang impor yang bersangkutan dan nilai transaksi tersebut memenuhi syarat tertentu.
Nilai pabean dihitung berdasarkan nilai transaksi FOB. Mengutip dari laman yang sama, beacukai.go.id, barang pribadi penumpang sampai dengan nilai FOB USD 500 per orang diberikan pembebasan bea masuk.
Jika melebihi nilai tersebut, artinya akan dipungut bea masuk. Jadi, jelas bahwa setiap barang yang dibeli dari luar negeri dan dibawa ke Indonesia memiliki ketentuan pajak tersendiri.
Demikian jelas bahwa setiap orang Indonesia perlu mengetahui batas jumlah barang yang dibeli dari luar negeri dan batas nilai barang. Hal terpenting adalah selalu melaporkan barang bawaan dari luar negeri dan membayar pajak terhadap barang tersebut. (AA)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar