Jan 28th 2024, 18:09, by Intan Alliva Khansa, kumparanNEWS
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Semarang menemukan banyak anak yang mengikuti kegiatan kampanye capres nomor urut 02 Prabowo-Gibran di Simpang Lima Kota Semarang, Minggu (28/1).
Ketua Bawaslu Kota Semarang, Arief Rahman mengatakan, pihaknya menemukan ratusan anak di bawah umur yang ikut memakai baju kampanye Prabowo Gibran dan membawa bendera partai atau bendera kampanye.
"Kita temukan beberapa keikutsertaan anak-anak di bawah umur yang menggunakan atribut bendera, bahan kampanye. Ada ratusan," ujar Arief di Simpang Lima, Minggu (28/1).
Dia menegaskan, anak di bawah umur yang belum memiliki hak pilih dilarang ikut berkampanye. Hal ini sesuai dengan Pasal 280.
"Itu peraturannya di Pasal 280 ayat 1, menjadi hal yang dilarang. Tapi sejauh yang kita imbau bersedia ya selesai atau bagian dari upaya preventif kami," jelas dia.
Meski begitu, saat ini pihaknya hanya memberikan imbauan dan mengingatkan kepada orang tua anak-anak tersebut.
"Sejauh ini sudah kami imbau untuk yang bersangkutan melalui orang tuanya kalau dia menggunakan kaus di balik, kalau dia menggunakan bendera atau atribut bahan kampanye untuk tidak dibawa kan ke anak-anak kecil itu. Dan sejauh ini baru itu (temuannya) ada ratusan," jelas Arief.
Dalam kegiatan kampanye dan kirab budaya yang digelar Prabowo-Gibran, Bawaslu Kota Semarang menerjunkan 50 personel untuk mengawasi jalannya acara ini.
"Kalau konteksnya pelaksanaan kampanye pasti yang kami orientasikan terhadap hal-hal yang dilarang pasti itu ya. Mulai dari keterlibatan anak-anak, kita coba pastikan tidak ada pembagian uang dan keterlibatan pihak-pihak yang dilarang. Keterlibatannya secara aktif, dia menggunakan atribut tertentu kemudian mengacungkan jari tertentu jadi masuknya keterlibatan secara aktif," kata Arief.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar