Dec 13th 2023, 20:52, by Berita Terkini, Berita Terkini
Ilustrasi syarat kafi, sumber foto: unsplash.com/Tierra Mallorca
Ekonomi Islam merupakan prinsip ekonomi yang berdasarkan pada syariat Islam. Dalam Islam ada beberapa akad yang biasa digunakan seperti mudharabah, murabahah dan ijarah. Ada juga istilah kafil dalam ekonomi Islam. Coba sebutkan syarat kafil!
Sebelum membahas mengenai syarat kafil, maka lebih baik memahami dulu apa itu kafil dan bagaimana perannya dalam ekonomi Islam.
Pengertian Kafil dalam Ekonomi Islam
Ilustrasi syarat kafil, sumber foto: unsplash.com/Towfiqu barbhuiya
Dikutip dari buku Hukum Ekonomi Syariah dan Fiqh Muamalah karya Andri Soemitro, (2019) kafil adalah orang yang menjamin utang atau kewajiban orang lain kepada pihak ketiga.
Dalam ekonomi Islam, kafil memiliki peran penting dalam membantu orang yang membutuhkan dana atau jaminan untuk melakukan transaksi syariah.
Kafil juga dapat membantu mengurangi risiko gagal bayar atau wanprestasi yang dapat merugikan pihak-pihak yang terlibat dalam transaksi syariah.
Salah satu dasar hukum kafil dalam ekonomi Islam dijelaskan dalam surat Yusuf ayat 66 yang artinya sebagai berikut:
Dia (Yakub) berkata, "Aku tidak akan melepaskannya (pergi) bersama kamu, sebelum kamu bersumpah kepadaku atas (nama) Allah, bahwa kamu pasti akan membawanya kepadaku kembali, kecuali jika kamu dikepung (musuh)." Setelah mereka mengucapkan sumpah, dia (Yakub) berkata, "Allah adalah saksi terhadap apa yang kita ucapkan." (QS Yusuf: 66)
Syarat Kafil dalam Ekonomi Islam
Ilustrasi Sebutkan Syarat Kafil, Sumber Unsplash Ali Arif Soydas
Dalam ekonomi Islam setiap akad maupun transaksi yang dilakukan harus sesuai dengan aturan, termasuk dalam hal kafil. Berikut ini adalah jawaban dari pertanyaan sebutkan syarat kafil.
Kafil harus berakal dan baligh, sehingga mampu mengerti dan bertanggung jawab atas akad yang dilakukannya.
Kafil harus memiliki kemampuan finansial untuk menjamin kewajiban pihak ketiga, baik secara langsung maupun tidak langsung.
Kafil harus memiliki hubungan yang sah dengan pihak ketiga, baik secara nasab, perkawinan, persahabatan, atau kepentingan bersama.
Kafil harus bersedia dan sukarela menjadi penjamin, tanpa ada paksaan atau tipu daya dari pihak manapun.
Kafil harus mengetahui dan menyetujui obyek dan syarat-syarat kafalah, serta tidak ada unsur gharar (ketidakpastian), maisir (spekulasi), atau riba (bunga) dalam akad tersebut.
Dengan memenuhi syarat kafil di atas, maka kafalah dapat menjadi salah satu solusi bagi umat Islam yang membutuhkan bantuan finansial dalam berbagai bidang kehidupan. Adanya kafil juga dapat mendorong pertumbuhan ekonomi yang berlandaskan prinsip-prinsip syariah. (WWN)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar