Search This Blog

Kisah Caleg di Jakarta Tertipu Iming-iming Pinjaman Rp 30 M oleh Emak-emak

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
Kisah Caleg di Jakarta Tertipu Iming-iming Pinjaman Rp 30 M oleh Emak-emak
Nov 12th 2023, 09:31, by Mirsan Simamora, kumparanNEWS

Emak-emak tersangka penipuan Rp 30 M yang korbannya seorang caleg. Foto: Dok. Istimewa
Emak-emak tersangka penipuan Rp 30 M yang korbannya seorang caleg. Foto: Dok. Istimewa

M (58), caleg DPRD DKI Jakarta mesti gigit jari. Iming-iming pinjaman uang Rp 30 miliar untuk biaya nyaleg yang dijanjikan NZ (52), seorang emak-emak, ibu rumah tangga tak kunjung cair.

Padahal dia sudah menyetor uang puluhan juta rupiah agar pinjaman turun.

Kisah penipuan yang menimpa M ini memang di luar nalar. Tapi ya namanya kebutuhan mendesak untuk biaya nyaleg, rumput pun jadi pegangan, termasuk tawaran pinjaman dari NZ.

NZ sendiri adalah warga Lubang Buaya Cipayung, Jakarta Timur. NZ kenal dengan korban M karena relawan di salah satu partai politik, dan di partai ini M maju sebagai caleg DPRD DKI.

NZ mengaku bisa memberi pinjaman uang puluhan miliar karena mengaku kenal dengan pengusaha besar di Solo.

Menurut Kapolsek Tambora Kompol Putra Pratama dalam keterangannya, Minggu (12/11), NZ ini bahkan mengaku bisa memberikan pinjaman uang tanpa jaminan.

Mulut manis dan rayuan NZ berhasil membuat M terpedaya. Akhirnya dia serius menanyakan bagaimana bisa mendapat pinjaman itu.

"Syarat meminjam uang hanya menyerahkan proposal, membayar biaya pembelian koper yang akan dijadikan sebagai wadah penyimpan uang dan membayar biaya pembelian mesin penghitung uang. Tiap koper dijanjikan akan diisi uang sebesar Rp 5 miliar," beber Putra.

M yang sudah percaya pada NZ segera saja memenuhi permintaan itu. Dia menyerahkan proposal, lalu biasa koper yang satu kopernya Rp 5 juta, dan biasa mesin hitung uang Rp 15 juta.

Setelah negosiasi, akhirnya M hanya membayar biaya koper saja, satu koper bisa diisi Rp 5 miliar, jadi dia butuh 6 koper, total uang yang disetor Rp 30 juta.

Emak-emak tersangka penipuan Rp 30 M yang korbannya seorang caleg. Foto: Dok. Istimewa
Emak-emak tersangka penipuan Rp 30 M yang korbannya seorang caleg. Foto: Dok. Istimewa

"Untuk meyakinkan, bahkan korban M diminta untuk datang langsung ke Solo, Jateng tepatnya di hotel di Solo pada 23 Agustus 2023 dan bertemu langsung dengan pemilik dana yang mengaku bernama Gus Rudi, seorang perempuan yang mengaku istri dari Gus Rudi, mengaku bernama Rina dan seseorang yang mengaku sebagai orang tua Gus Rudi, mengaku bernama Romo Budi," beber Putra.

Hasil pertemuan di Solo, pelaku NZ menjanjikan setelah uang pembelian koper dikirim, koper yang berisikan uang akan dikirim langsung ke alamat M maksimal dua minggu setelah uang pembelian koper ditransfer.

Karena korban M, tidak memiliki uang sebesar Rp 30 juta sehingga korban M hanya sanggup mengirimkan uang ke pelaku NZ sebesar Rp 23 juta saja Pada 30 Agustus 2023.

Karena uang yang dikirim hanya Rp 23 juta, pelaku NZ kemudian menyebut korban korban M hanya bisa mendapat uang pinjaman sebanyak empat koper saja senilai Rp 20 miliar.

"Setelah korban M mengirimkan uang senilai Rp 23 juta ke rekening pelaku NZ, dua minggu kemudian, empat koper berisi uang Rp 20 miliar yang ditunggu-tunggu tidak juga diterima korban. Pada saat Korban M menagih uang pinjaman ke pelaku NZ, selalu dijawab untuk sabar menunggu, hingga pada hari Minggu 5 November 2023, korban melaporkan peristiwa penipuan ini ke Polsek Tambora," urai Putra.

Akhirnya Polsek Tambora yang mendapat laporan langsung bergerak melakukan penangkapan. Pada 5 November, tak lama setelah korban melapor, NZ ditangkap di rumahnya.

"NZ mengaku uang Rp 23 juta sudah habis ia gunakan sendiri untuk keperluan hidup sehari-hari," tegas Putra.

Sejauh ini yang diamankan hanya NZ, untuk orang-orang yang ditemui korban di Solo, seperti Gus Rudi, Romo Budi, dan perempuan bernama Rina masih dalam penyelidikan.

"NZ juga menerangkan bahwa masih terdapat banyak caleg lain yang menjadi korban komplotan ini yang dibawa oleh broker atau makelar lainnya," beber Putra mengungkap keterangan NZ.

"Pelaku NZ saat ini ditahan di Polsek Tambora dan dijerat dengan Pasal tindak pidana penipuan dan atau penggelapan, sebagaimana dimaksud bunyi Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dengan ancaman hingga empat tahun penjara," ungkap Putra.

Kompol Putra mengimbau kepada masyarakat agar tidak mudah percaya kepada modus penipuan yang seharusnya hanya dengan logika sederhana saja kita dapat dengan mudah mengetahui bahwa ini adalah penipuan.

"Mana mungkin ada pinjaman miliaran rupiah tanpa jaminan dan wajib membayar sejumlah uang hanya untuk membeli koper sebagai wadah uang. Kami juga mengimbau kepada caleg lain yang telah menjadi korban dari kelompok ini, agar melaporkan ke kepolisian setempat agar dapat diproses oleh polisi hingga ke akarnya," tutup Putra.

Media files:
01hf0ma7mr82m2vh0shd4wkf3x.jpg (image/jpeg)
You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar