Nov 12th 2023, 09:57, by Mirsan Simamora, kumparanNEWS
NZ (52) ditahan polisi karena menipu seorang caleg yang akan maju DPRD DKI Jakarta. Ternyata bukan hanya caleg yang maju DPRD DKI saja yang dia tipu, ada caleg yang akan maju DPR ditipu hingga Rp 200 juta.
"Selain Korban M (58) yang akan maju DPRD DKI, Pelaku NZ juga menipu satu orang lagi yang merupakan Caleg DPR atas nama B sebesar Rp 200 juta, namun korban B belum membuat laporan polisi," beber Kapolsek Tambora Kompol Putra Pratama dalam keterangannya, Minggu (12/11).
NZ ditahan pada 5 November lalu atas laporan M (58) yang ditipu Rp 23 juta.
Bagaimana modus penipuan NZ yang sehari-hari mengaku menjadi relawan di partai politik?
"Pelaku menjanjikan dapat memberikan dana pinjaman tanpa jaminan dengan rincian Caleg DPRD bisa meminjam hingga Rp.30.000.000.000 (tiga puluh miliar), Caleg DPR RI hingga Rp. 50.000.000.000 (lima puluh miliar) dan Calon Bupati/Wali kota hingga Rp. 60.000.000.000 (enam puluh miliar)," beber Putra.
Yang menarik, kata Putra, saat menjalankan modus penipuan dengan mengaku uang diberikan pemodal asal Solo, para korban diajak ke Solo dan bertemu dengan beberapa orang.
Ada yang mengaku bernama Gus Rudi, Romo Budi, dan Rina yang mengaku istri Gus Rudi.
Para korban ini diiming-imingi pinjaman tanpa jaminan, hanya memberikan syarat.
Kata Kompol Putra, hanya ada tiga persyaratan yang diminta oleh pemberi pinjaman yaitu:
1. Menyerahkan proposal kegiatan berikut kebutuhan anggaran.
2. Membayar biaya pembelian koper untuk tempat uang senilai Rp 5 juta per koper. Untuk 1 koper bisa muat uang Rp 5 miliar.
3. Membayar biaya mesin penghitung uang sebesar Rp.15.000.000,- (lima belas juta rupiah) per mesin, syarat ini tidak wajib.
NZ menjalankan siasatnya soal pinjaman tanpa jaminan ini sejak Agustus lalu. Polsek Tambora sejauh ini hanya menahan NZ, untuk Gus Rudi dkk masih penyelidikan.
Untuk korban M si Caleg DPRD DKI sudah menyetor uang Rp 23 juta, namun tak kunjung mendapat uang pinjaman, hingga akhirnya dia melapor ke polisi. Kemudian NZ ditangkap atas laporan M.
"Pelaku NZ saat ini ditahan di Polsek Tambora dan dijerat dengan Pasal tindak pidana Penipuan dan atau penggelapan, sebagaimana dimaksud bunyi pasal 378 KUHP dan atau pasal 372 KUHP dengan ancaman hingga empat tahun penjara," urai dia.
Kompol Putra mengimbau kepada masyarakat agar tidak mudah percaya kepada modus penipuan yang seharusnya hanya dengan logika sederhana saja, dapat dengan mudah mengetahui bahwa ini adalah penipuan.
"Mana mungkin ada pinjaman miliaran rupiah tanpa jaminan dan wajib membayar sejumlah uang hanya untuk membeli koper sebagai wadah uang. Kami juga mengimbau kepada Caleg lain yang telah menjadi korban dari kelompok ini, agar melaporkan ke Kepolisian setempat agar dapat diproses oleh polisi hingga ke akarnya," tutup Putra..
Tidak ada komentar:
Posting Komentar