Nov 4th 2023, 21:01, by Tim Manado Bacirita, Manado Bacirita
MANADO - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Manado telah resmi menetapkan Daftar Calon Tetap (DCT) Calon Legislatif untuk Pemilu 2024.
Merespons itu, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Manado menggelar apel bersama jajaran Panwascam dan Panwaslu dalam rangka mengawasi, mencegah dan menindak Alat Peraga Kampanye (APK) yang bukan Alat Peraga Sosialisasi (APS) peserta pemilu.
Ketua Bawaslu Kota Manado, Briliant Maengko, didampingi dua komisioner Bawaslu lainnya, Gafur Subaer dan Heard Runtuwene, mengatakan jika kegiatan ini sebagai tindak lanjut amanah dari Bawaslu RI demi suksesnya penyelenggaraan pemilu serentak tahun 2024.
Menurut Briliant, selepas apel bersama tersebut, Bawaslu akan melakukan inventarisasi APK yang bukan APS yang ada di seluruh wilayah Kota Manado.
"Seluruh jajaran di 11 kecamatan dan 85 Panwaslu Manado serentak di masing-masing wilayah melakukan pengawasan, inventarisasi semua APK yang bukan APS yang ada," ujar Briliant.
Sementara Heard Runtuwene, menjelaskan jika APK yang bukan APS dilarang di masa sebelum kampanye sesuai dengan aturan yang ada, yakni terdapat seluruh materi kampanye yang sudah mengajak atau menawarkan visi misi.
"Kami berdasarkan Peraturan KPU dan juga tentunya Perbawaslu Nomor 11 Tahun 2023. Itu jelas teratur bagaimana tahapan itu dan Bawaslu adalah pengawasannya," kata Heard.
Menurut Heard, semenjak tanggal 4 November hingga 27 November nanti, adalah waktu di luar masa kampanye, sehingga sosialisasi di tempat publik belum bisa dilakukan.
"Kampanye, termasuk pemasangan APK akan diperbolehkan pada tanggal 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024. Aturan ini termasuk di media sosial maupun sosialisasi di kendaraan," ujarnya kembali.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar