Search This Blog

Kejagung Panggil Eks Mendag M Lutfi Terkait Korupsi CPO 1 Agustus

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
Kejagung Panggil Eks Mendag M Lutfi Terkait Korupsi CPO 1 Agustus
Jul 30th 2023, 10:40, by Hedi Malliwang, kumparanNEWS

Mantan Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi Foto: Humas Kementerian Perdagangan
Mantan Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi Foto: Humas Kementerian Perdagangan

Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali memanggil mantan Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi sebagai saksi dugaan korupsi minyak goreng atau crude palm oil (CPO). M Lutfi dijadwalkan diperiksa pada Selasa (01/8).

"Ya, benar [dipanggil 1 Agustus]," kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana, Minggu (31/7).

Pemanggilan M Lutfi ini menyusul pemeriksaan Menko Perekonomian Airlangga Hartarto. Keduanya menjadi saksi untuk tiga korporasi yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam pengembangan perkara korupsi minyak goreng Dirjen Daglu Kemendag, Indra Sari Wisnu Wardhana, Lin Che Wei, dan lain-lain.

Pemeriksaan Airlangga dan pemanggilan M Lutfi, kata Sumedana, murni keperluan pembuktian. Tidak ada keterkaitan dengan politis.

"Pemanggilan AH [Airlangga] dan ML [Lutfi] sama sekali tidak ada kaitannya dengan politisasi, murni adalah untuk keperluan pembuktian. Jangan kait-kaitkan kami ke ranah politik," ungkap Sumedana.

Sumedana menegaskan, dalam proses penyidikan, siapa pun bisa dipanggil untuk memberikan keterangan.

"Kita tidak memanggil seseorang berdasarkan tekanan, pesanan maupun isu ataupun rumor, semua terkait semata-mata untuk kepentingan pembuktian, penyidik bekerja sudah on the track dan profesional," imbuh Sumedana.

Ia menjelaskan, pemanggilan Lutfi yang menyusul Airlangga ini merupakan kepentingan pengusutan lanjutan korupsi migor untuk 5 terpidana sebelumnya yang sudah dihukum oleh Mahkamah Agung dengan rata-rata 5-8 tahun pidana penjara.

Dalam putusan MA tersebut, kelima terpidana tidak dibebani uang pengganti sebesar Rp 6,47 triliun. Untuk menindaklanjuti Putusan MA dalam rangka pengembalian kerugian negara, recovery asset, maka Kejaksaan Agung melakukan penetapan tiga group korporasi menjadi tersangka.

Tiga korporasi yang dimaksud ialah: Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group.

Ketiganya diduga telah merugikan keuangan negara dan menikmati uang hasil korupsi sebesar:

Grup Wilmar Rp 1.658.195.109.817,11

Grup Permata Hijau Rp 186.430.960.865,26

Grup Musim Mas Rp 1.107.900.841.612,08

Media files:
018166d7d1c2402d95d0de99b6ac44ac.jpg (image/jpeg)
You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Popular Posts