Peselancar asal Australia, Bodhi Mani Risby-Jones (23 tahun), dideportasi dari Aceh atas kasus penyerangan sejumlah orang sambil mabuk berat.
Gara-gara tingkah Bodhi, seorang nelayan terluka berat hingga tulang kakinya patah.
"Saya merasa bersalah akan hal itu," kata Bodhi pada Sabtu (10/6), sebelum penerbangan ke negara asalnya, sebagaimana dikutip dari AP, Minggu (11/6).
Bodhi mengklaim, pihak keluarga korban nelayan telah memaafkannya bahkan telah menganggapnya sebagai bagian dari keluarga.
"Bahkan saya dibukakan pintu rumah mereka untuk kembali kapan saja," kata Bodhi.
Pengacara Bodhi, Idris Marbawi, menyebut bahwa kedua belah pihak telah menyatakan damai. Rp 300 juta dikeluarkan Bodhi, salah satunya untuk membayar biaya perawatan sang nelayan di rumah sakit.
"Bodhi menjadi WNA pertama yang mendapatkan penyelesaian restorative justice di Aceh," kata Idris.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar