May 9th 2023, 17:41, by Galih Prihantoro, Lampung Geh
Lampung Geh, Bandar Lampung - Tak hanya mobil dinas milik Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi dan Wakil Gubernur Lampung, Chusnunia Chalim yang menjadi sorotan karena diduga menunggak pajak, mobil dinas milik Ketua DPRD Lampung, Mingrum Gumay juga diduga menunggak pajak.
Akun Twitter @PartaiSocmed mengunggah cuitan yang menyebut jika mobil dinas Ketua DPRD Lampung, Mingrum Gumay dengan nomor plat kendaraan BE 3 menunggak pajak hingga empat tahun lima bulan.
"Tapi sosialisasi program diskon denda keterlambatan dari Gubernur Lampung sepertinya kurang gencar sehingga Pak Mingrum Gumay Ketua DPRD Lampung belum memanfaatkan program tersebut. Cuma terlambat 4 tahun 5 bulan sih, tapi katanya terlambat lebih dari 2 tahun mobilnya jadi bodong lho," cuit akun Twitter @PartaiSocmed seperti dilihat Lampung Geh.
Dalam cuitan itu, akun Twitter @PartaiSocmed menampilkan foto berupa informasi pajak kendaraan bermotor milik kendaraan dinas Mingrum Gumay.
Dalam foto tersebut, mobil dinas dengan plat kendaraan BE 3 merek Pajero Sport warna hitam mika menunggak pajak hingga empat tahun lima bulan 18 hari.
Di mana jatuh tempo pembayaran pajak tercatat pada 20 November 2018 dan tanggal terakhir pembayaran pajak dilakukan pada 20 November 2017 lalu serta tanggal STNK berlaku sampai dengan 20 November 2020.
Sementara tunggakan pajak yang harus dibayar sebesar Rp 11.126.800.
Menanggapi hal ini, Ketua DPRD Lampung, Mingrum Gumay membantah jika dirinya memiliki kendaraan dinas Pajero Sport warna hitam seperti yang diunggah akun Twitter @PartaiSocmed.
"Enggak ada, kita enggak ada Pajero hitam saya nggak pernah punya Pajero hitam. Itu mobil dinas saya itu aja (Pajero putih)," kata Ketua DPRD Lampung, Mingrum Gumay saat dikonfirmasi, Selasa (9/5).
Meski begitu, jika memang mobil dinas miliknya menunggak pajak, pihaknya menyatakan hal itu harus diselesaikan dan dibayar sebagai bentuk pertanggungjawaban institusi.
"Tadi kan Bu Wagub sudah jelasin ya, bahwa sebagai bentuk pertanggungjawaban institusi kepada negara bahwa itu harus diselesaikan, prinsipnya harus diselesaikan karena itu pajak," jelasnya.
Sebagai warga negara termasuk pejabat di pemerintahan maupun di legislatif, Mingrum menyebut semua pihak harus taat dalam membayar pajak kendaraannya.
"Prinsipnya kita harus taat pajak sebagai institusi pemerintah daerah harus mengikuti regulasi yang ada, karena itu kan sumber pendapatan pembangunan baik negara maupun juga daerah, prinsipnya itu ya. Jadi Itu harus diselesaikan kita kan harus taat pajak sebagai warga negara," tandasnya. (Lih/Put)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar