Search This Blog

THR Belum Juga Cair, Pekerja Bisa Lapor ke Sini hingga 28 April 2023

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
THR Belum Juga Cair, Pekerja Bisa Lapor ke Sini hingga 28 April 2023
Apr 23rd 2023, 07:02, by Ema Fitriyani, kumparanBISNIS

Suasana Gerai Layanan Info Kerja (GLIK). Foto: dok. Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Barat.
Suasana Gerai Layanan Info Kerja (GLIK). Foto: dok. Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Barat.

Meski Lebaran sudah lewat sehari, masih ada pekerja yang belum terima Tunjangan Hari Raya (THR). Berdasarkan data Kementerian ketenagakerjaan (Kemnaker) mencatat lewat Posko THR telah menerima 2.219 aduan terkait THR per 20 April 2023.

Dari hasil rekapitulasi pengaduan THR 2023, ada 2.219 pelapor, sebanyak 1.479 perusahaan, dan 273 aduan telah ditindaklanjuti serta belum ditindaklanjuti sebanyak 1.206 aduan.

Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan, Anwar Sanusi, mengatakan bahwa Pos Komando Satuan Tugas (Posko Satgas) THR Keagamaan 2023 tetap buka hingga 28 April 2023 untuk melayani aduan THR selama Libur Nasional dan cuti bersama Idul Fitri 1444 H. Sedangkan layanan konsultasi telah ditutup pada tanggal 18 April 2023.

Ilustrasi THR. Foto: Melimey/Shutterstock
Ilustrasi THR. Foto: Melimey/Shutterstock

Anwar menuturkan, layanan aduan THR ini dapat diakses secara daring melalui laman web https://poskothr.kemnaker.go.id. Ia menyampaikan jumlah pengaduan THR yang masuk sebanyak 2.219 aduan berasal dari setidaknya 1.479 perusahaan.

"Dari total 2.219 pengaduan dari 1479 perusahaan, sebanyak 1.105 pengadu tentang THR tak dibayarkan, 734 aduan THR tak sesuai ketentuan, dan 380 aduan THR terlambat bayar," terang Anwar dalam keterangan tertulis, dikutip Minggu (23/4).

Anwar juga mengatakan laporan Posko THR 2023 juga mengungkapkan sebanyak 273 aduan yang ditindaklanjuti masuk laporan hasil pemeriksaan kinerja, satu aduan telah diterbitkan nota pemeriksaan ke satu dan dua aduan telah masuk rekomendasi.

"Satu aduan yang masuk nota pemeriksaan pertama dan dua aduan masuk rekomendasi berasal dari provinsi Banten," katanya.

Dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, sebenarnya sudah diatur denda dan sanksi perusahaan yang tidak membayar THR sesuai ketentuan.

Anwar mengatakan, secara masif pihaknya selalu melakukan sosialisasi terkait dengan THR termasuk sanksi bagi perusahaan yang menyalahi aturan.

"Dan juga tidak sedikit yang kita berikan sanksi, mulai dari yang ringan hingga rekomendasi untuk ditutup usahanya," kata dia.

Usul THR Dibayarkan lewat BP Jamsostek

Pengamat Ketenagakerjaan dari Universitas Airlangga, Hadi Subhan, mengusulkan dibuat mekanisme baru pembayaran THR melalui BPJS Ketenagakerjaan atau BPJamsostek.

Hal tersebut untuk mempermudah pengawasan Kemnaker dan mempersempit peluang perusahaan membayar THR tidak sesuai dengan ketentuan berlaku.

"Maka sebaiknya bisa diubah sistemnya, misal melalui BPJamsostek, jadi pengusaha membayar iuran tiap bulan, dan pas hari raya pencairan melalui BPjamsostek tersebut. Atau alternatif yang lain, mengefektifkan pengawas ketenagakerjaan," kata Hadi kepada kumparan.

Hadi Subhan menyebut alasan kondisi finansial perusahaan bisa saja hanya modus yang dilakukan perusahaan. Pasalnya periode Lebaran terjadi setiap tahun dan bukan sesuatu yang datang tiba-tiba.

"Mestinya sudah diantisipasi, meski juga ada yang nyata-nyata sedang kesulitan, kan bisa direncanakan sejak dini," pungkasnya.

Media files:
01gb29h6fq06hz5gacx0tbmy9y.jpg (image/jpeg)
You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar