Search This Blog

Pengusaha Sebut Pakaian Bekas Impor Justru Masuk Lewat Pelabuhan Besar

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
Pengusaha Sebut Pakaian Bekas Impor Justru Masuk Lewat Pelabuhan Besar
Apr 2nd 2023, 12:50, by Nicha Muslimawati, kumparanBISNIS

Sejumlah barang bukti berupa pakaian bekas hasil pengungkapan kasus penyelundupan barang bekas dan ilegal dihadirkan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (24/3/2023).  Foto: Muhammad Adimaja/ANTARA FOTO
Sejumlah barang bukti berupa pakaian bekas hasil pengungkapan kasus penyelundupan barang bekas dan ilegal dihadirkan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (24/3/2023). Foto: Muhammad Adimaja/ANTARA FOTO

Asosiasi Produsen Serat dan benang Filament Indonesia (Apsyfi) menanggapi keterangan pemerintah terkait masuknya pakaian bekas impor ilegal. Ketua Umum Apsyfi menyebut justru pakaian impor ini masuk lewat pelabuhan-pelabuhan besar.

Redma menyebut, barang-barang impor ini akan sulit masuk jika melalui pelabuhan tikus. Justru barang-barang tersebut masuk lewat pelabuhan besar dan dimasukkan ke dalam kontainer. Sebelumnya, pemerintah menyebut pakaian bekas impor itu hanya masuk melalui pelabuhan tikus.

"Iya, itu (barang impor ilegal) masuk lewat kontainer, lewat pelabuhan besar. Kalau lewat pelabuhan besar pasti banyak pihak di pelabuhan yang terlibat," kata Redma kepada kumparan, Minggu (2/4).

Redma menyebut para pengusaha atau importir ini sudah tahu tindakan yang dilakukannya ilegal, namun tetap berani secara blak-blakan mengirim dalam jumlah banyak menggunakan kontainer.

Oleh karena itu, menurut Redma, aktivitas importasi seperti ini sudah diketahui oleh pihak-pihak yang bekerja di pelabuhan besar. Sebab, kapal yang mendarat di pelabuhan besar bukan membawa barang-barang dalam jumlah sedikit. Sehingga seharusnya bisa terdeteksi.

"Teman-teman di pelabuhan mungkin sudah sangat paham," pungkasnya.

Direktur Jenderal Bea Cukai, Askolani, menyebutkan barang-barang ini mayoritas masuk lewat pelabuhan tikus, namun pihaknya tidak bisa menutup pelabuhan-pelabuhan tersebut.

"Kalau (menutup) jalur tikus itu bukan kewenangan Bea Cukai, itu tentu koordinasinya dengan (Kementerian) Perhubungan sama Pemerintah Daerah. Kami hanya mengawasi barang," kata Askolani.

Meski demikian, Askolani menyebutkan Bea Cukai telah berkoordinasi dengan Kemenhub untuk menyetop akses barang ilegal masuk ke dalam negeri. Ia menyebutkan sebagian pelabuhan tersebut di bawah kewenangan Pemda.

Askolani mengatakan, pintu pelabuhan tikus yang dimaksud Mendag beragam, mulai dari Batam, Kepulauan Riau, Lampung, hingga Medan. Termasuk juga pelabuhan besar seperti Tanjung Priok.

Media files:
01gw9f8edc51444sh2kkh99tmw.jpg (image/jpeg)
You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Popular Posts