Search This Blog

Mengapa KPK Tetap Depak Brigjen Endar meski Ada Surat Kapolri?

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
Mengapa KPK Tetap Depak Brigjen Endar meski Ada Surat Kapolri?
Apr 9th 2023, 11:43, by Hedi Malliwang, kumparanNEWS

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat memaparkan Rijatono Lakka (RL) sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat Gubernur Papua Lukas Enembe, di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (5/1/2023). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat memaparkan Rijatono Lakka (RL) sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat Gubernur Papua Lukas Enembe, di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (5/1/2023). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan pihaknya berhak memberhentikan Brigjen Endar Priantoro sebagai Direktur Penyelidikan KPK. Alasannya karena masa tugasnya sudah selesai per 31 Maret 2023.

Tapi alasan itu semakin mengundang tanda tanya. Sebab sudah ada perpanjangan tugas dari Kapolri Listyo Sigit Prabowo untuk pimpinan lembaga antirasuah itu.

Menanggapi itu, Alex bilang KPK adalah lembaga independen. Bukan lembaga subordinasi dari kepolisian.

"Yang ramai di media sekarang itu, kan, kenapa Polri sudah memperpanjang tapi KPK malah memberhentikan?" kata Alex pada konferensi penahanan tersangka di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (7/4).

"Pasal 3 [UU KPK] itu, kan, di sana disebutkan bahwa KPK adalah lembaga negara yang dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya itu bersifat independen, bebas dari pengaruh unsur eksekutif legislatif maupun yudikatif. Jadi KPK itu bukan lembaga subordinasi dari kepolisian," tambah dia.

"Jadi kami berhak menentukan pegawai-pegawai yang bekerja di KPK," tegasnya.

Mantan Direktur Penyelidikan KPK Brigjen Endar Priantoro berjalan usai membuat aduan ke Dewan Pengawas KPK terkait pemberhentiannya dari jabatan Direktur Penyelidikan KPK di Gedung C1 KPK, Jakarta, Selasa (4/4/2023). Foto: Muhammad Adimaja/Antara Foto
Mantan Direktur Penyelidikan KPK Brigjen Endar Priantoro berjalan usai membuat aduan ke Dewan Pengawas KPK terkait pemberhentiannya dari jabatan Direktur Penyelidikan KPK di Gedung C1 KPK, Jakarta, Selasa (4/4/2023). Foto: Muhammad Adimaja/Antara Foto

Alex menjelaskan, pemberhentian Brigjen Endar adalah keputusan kolektif kolegial. Dilakukan oleh lima pimpinan pada rapat pimpinan. Ia membantah bahwa keputusan itu hanya diambil oleh Ketua KPK Firli Bahuri.

"Saya ikut memutuskan karena saya ikut rapat," katanya.

Alex juga menegaskan, pemberhentian Endar murni karena masa jabatan habis. Pemberitahuan soal masa jabatan habis itu, kata Alex, sudah disampaikan sejak November 2022.

Dalam surat pemberitahuan yang dikirimkan KPK ke kepolisian itu merekomendasikan supaya Endar dilakukan pembinaan karier di Polri.

"Jadi putusan untuk memberhentikan Pak Endar dengan hormat dan mengembalikan ke Polri untuk dilakukan pembinaan karier, itu adalah putusan pimpinan," imbuhnya.

Brigjen Endar Priantoro diberhentikan dari KPK lewat SK pemberhentian dengan hormat per tanggal 31 Maret 2023. Alasannya, karena masa jabatan sudah habis.

Padahal, dua hari sebelumnya, 29 Maret 2023, Kapolri sudah mengeluarkan surat perintah sekaligus meminta kepada KPK agar Endar tetap ditugaskan di KPK. Surat Kapolri ini merupakan balasan surat KPK yang merekomendasikan Irjen Karyoto yang saat itu Deputi Pendidikan dan Eksekusi KPK dan Endar untuk dipromosikan di kepolisian.

Dalam surat balasan Kapolri itu, menyebut Irjen diangkat jadi Kapolda Metro Jaya. Sementara Endar diperintahkan agar tetap di KPK karena pertimbangan belum ada jabatan luang di kepolisian.

Tapi permintaan Kapolri itu diabaikan Firli Bahuri dkk. Endar tetap diberhentikan dan KPK mengirimkan surat penghadapan kembali Endar Priantoro ke kepolisian.

Kapolri sudah menjawab lagi surat penghadapan Endar dari KPK. Dalam surat jawaban yang teregistrasi dengan Nomor: B/2725/IV/KEP./2023 per 3 April 2023 itu mempertahankan atau menugaskan Brigjen Pol. Endar Priantoro sebagai Direktur Penyelidikan KPK.

Tapi permintaan itu tak digubris KPK. Diduga kengototan Firli Bahuri dkk 'menyingkirkan' Endar dan Karyoto diduga terkait ambisi memuluskan Formula E ke tahap penyidikan. Endar dan Karyoto disebut salah dua yang tak sepakat kasus tersebut naik penyidikan karena tak cukup bukti.

Meski dugaan ini beberapa kali dibantah KPK.

Polemik jabatan Endar Priantoro dalam lembaga antirasuah tersebut kemudian berujung dengan Endar melaporkan sekjen dan pimpinan KPK kepada Dewan Pengawas KPK.

Pihak Dewas KPK saat ini masih mempelajari laporan yang dilayangkan Endar terkait pemberhentiannya.

"Laporannya sudah diterima. Nanti kami pelajari, tapi kami sudah terima laporannya," kata anggota Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean di Jakarta, Rabu (5/4).

Media files:
01gp0rf20wb5zvkxwdqqdng17b.jpg (image/jpeg)
You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Popular Posts