Apr 30th 2023, 12:01, by Tim Manado Bacirita, Manado Bacirita
MANADO - Ketua Komisi IXDPR RI, Felly Esterlita Runtuwene menegaskan jika rumah sakit yang menolak pasien bisa dievaluasi dan dilakukan pencabutan kerja sama dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.
Menurutnya, sesuai amanat undang-undang, pasien yang tidak mampu secara ekonomi, maka pemerintah wajib untuk membantunya, sehingga dia tetap mendapatkan pelayanan kesehatan.
"Saya mendengar ada kasus pasien ditolak di rumah sakit. Itu tidak boleh terjadi. Jika benar itu terjadi, maka bisa direkomendasikan untuk dicabut kerja sama dengan BPJS," ujar politisi dapil Sulawesi Utara ini.
Politisi Partai NasDem ini juga menyinggung terkait visi dan misi secara umum rumah sakit yakni untuk memberikan pelayanan kesehatan yang berkualitas. Sehingga jika ada penolakan pasien oleh rumah sakit, hal itu mencederai visi dan misi tersebut.
"Intinya diterima dahulu (pasien) dan berikan pelayanan. Jangan sampai ada lagi kata-kata pasien ditolak," ujar Felly.
Felly mengaku, saat ini pihak Komisi IX DPR RI sedang melakukan pembahasan undang-undang kesehatan. Untuk itu, persoalan-persoalan ini akan dibawanya ke dalam pembahasan, sehingga ada ada penegasan lagi terkait hal ini dalam undang-undang.
"Kami tentunya tidak ingin melihat lagi ada pasien yang ditolak oleh rumah sakit," ujar Felly kembali.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar