Search This Blog

Erick Thohir soal Dirut Waskita Karya Tersangka: Ini Peringatan Buat BUMN Lain

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
Erick Thohir soal Dirut Waskita Karya Tersangka: Ini Peringatan Buat BUMN Lain
Apr 29th 2023, 17:18, by Tim kumparan, kumparanNEWS

Direktur Utama PT Waskita Karya (Persero) Tbk, Destiawan Suwardjono, saat akan ditahan Kejaksaan Agung. Foto: Dok. Kejaksaan Agung
Direktur Utama PT Waskita Karya (Persero) Tbk, Destiawan Suwardjono, saat akan ditahan Kejaksaan Agung. Foto: Dok. Kejaksaan Agung

Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir sudah mendapat informasi soal Direktur Utama PT Waskita Karya (Persero) Destiawan Soewardjono ditetapkan sebagai tersangka. Ia menghormati proses hukum yang sedang dilakukan Kejaksaan Agung.

"Kementerian BUMN menghormati proses hukum yang berlaku," ujar Erick di Jakarta, Sabtu (29/4).

Ia pun berharap kasus ini akan menjadi pembelajaran bagi BUMN lain. Khususnya agar bekerja dengan transparan.

"Peristiwa ini sudah sepatutnya juga menjadi peringatan kepada BUMN lain untuk benar-benar bekerja secara profesional dan transparan sesuai dengan peta jalan yang telah ditetapkan," kata Erick.

Menteri BUMN, Erick Thohir saat di di Kejaksaan Agung RI, Jakarta pada Senin (27/6/2022). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
Menteri BUMN, Erick Thohir saat di di Kejaksaan Agung RI, Jakarta pada Senin (27/6/2022). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana menyebut bahwa Destiawan dijerat sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dalam penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank yang dilakukan oleh PT Waskita Karya (persero) Tbk. dan PT Waskita Beton Precast, Tbk.

Penetapan tersangka sudah dilakukan penyidik sejak Kamis (27/4). Penahanan juga dilakukan pada hari yang sama usai pemeriksaan Destiawan.

Kasus ini sedang diusut Kejaksaan Agung sejak beberapa waktu lalu. Sudah beberapa pihak yang dijerat sebagai tersangka. Diduga penetapan tersangka Destiawan merupakan pengembangan dalam kasus tersebut.

Awalnya, Kejaksaan mengumumkan penyidikan kasus dugaan korupsi proyek fiktif pada PT Waskita Beton Precast Tahun 2016-2020. Kemudian ada 4 tersangka dari pihak Waskita Beton Precast yang dijerat.

Diduga terjadi perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan wewenang dengan melakukan pengadaan fiktif, pengadaan barang tidak dapat dimanfaatkan, dan beberapa pengadaan tidak dapat ditindaklanjuti sepanjang 2016-2020.

Modus yang dilakukan yakni PT Waskita Beton Precast diduga melakukan pengadaan fiktif dengan meminjam bendera beberapa perusahaan dengan membuat surat pemesanan material fiktif; meminjam bendera vendor atau supplier; membuat tanda terima material fiktif; dan membuat surat jalan barang fiktif.

Tak dijelaskan barang dan proyek apa saja yang dikerjakan dalam pengadaan fiktif tersebut. Namun, akibat perbuatan mereka dalam pengadaan fiktif tersebut, muncul kerugian negara yang nilainya Rp 2.583.278.721.001.

Kejagung tahan 'wanita emas' alias Hasnaeni selalu Direktur Utama PT Misi Mulia Metrical terkait korupsi penyelewengan dana PT Waskita Beton Precast, Tbk, Kamis (22/9/2022). Foto: Kejagung
Kejagung tahan 'wanita emas' alias Hasnaeni selalu Direktur Utama PT Misi Mulia Metrical terkait korupsi penyelewengan dana PT Waskita Beton Precast, Tbk, Kamis (22/9/2022). Foto: Kejagung

Bahkan salah satu tersangka dalam kasus ini ialah Hasnaeni atau yang dikenal sebagai 'Wanita Emas'. Ia diduga terlibat selaku Direktur Utama PT Misi Mulia Metrical.

Kasus pun mulai berkembang. Saat awal, Kejaksaan menyatakan kasus terkait Waskita Beton Precast. Kini, para tersangka disebut bersama-sama melawan hukum terkait penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank yang dilakukan oleh PT Waskita Karya (persero) Tbk. dan PT Waskita Beton Precast, Tbk.

Sejumlah pihak dari Waskita Karya kemudian menjadi tersangka. Termasuk menyasar hingga Direktur Utama Waskita Karya Destiawan Suwardjono.

Media files:
01g6hxwt7w3fq328sm3jmmk1ap.jpg (image/jpeg)
You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar