Apr 9th 2023, 12:19, by Prof. Dr. Ok Saidin SH M. Hum H, Prof. Dr. Ok Saidin SH M. Hum H
Puak Melayu telah berjuang dengan daya upayanya. Berbagai upaya telah dilakukan, mulai dari cara litigasi sampai non litigasi. Tuntutannya sederhana, agar pemerintah menghargai sedikit saja dari apa yang telah disumbangkan Kesultanan Melayu untuk bangsa ini. Kesultan Melayu tidak hendak mengambil semuanya.
Lobi-lobi telah dilakukan, mulai dari Presiden sampai ke Menteri sudah dicoba. Anggota legislatif, para politisi juga sudah dilobi. Tapi tak ada yang memberi respons positif. Mereka pun datang berkunjung ke Istana Kesultanan sekadar untuk melihat lalu memberikan komentar, pertanda mereka sudah sampai di Bumi Melayu. Sudah sampai di Medan.
Mungkin mereka sedang disibukkan oleh urusannya sendiri. Tapi di balik itu semua banyak penyimpangan yang tersembunyi yang melahirkan rasa ketidakadilan di kalangan Puak Melayu. Kasus yang menyayat hati Puak Melayu adalah tidak diperpanjangnya lagi lahan HGU PTPN II Tanjung Morawa (Persero) selauas 5.873, 06 Ha, tahun 2002 dan tahun 2004. Lahan-lahan yang dikonsesikan Sultan Deli, Sultan Serdang dan Sultan Langkat itu dibagi-bagikan kepada orang-orang dan kelompok orang (organisasi) serta institusi negara maupun swasta.
Ada syarat untuk mendapatkannya yakni membayar uang penghapus bukuan yang ditetapkan oleh Pihak PTP Nusantara II (Persero), walaupun haknya sudah berakhir 20 tahun yang lalu. Puak Melayu yang tadinya mendapatkan hak 450 Ha atas nama "Penghargaan". Penghargaan yang berbayar.
Kepada Masyarakat Adat Melayu diwajibkan juga untuk melakukan pembayaran. Butuh sekitar Rp.450.000.000.000,- (empat ratus lima puluh miliar rupiah) untuk dibayarkan ke PTP Nusantara II (Persero). Aneh, HGU sudah berakhir, tapi bayar. Masyarakat Melayu yang tanahnya dipakai bertahun-tahun dan diperuntukkan seluas 450 Hektare atas nama "Penghargaan" tapi wajib bayar.
Korupsi Terselubung dan Penyalahgunaan Kewenangan
Tidak diperpanjangnya sebagian lahan HGU PTPN II (Persero) yang semula dimaksudkan oleh TIM B Plus sebagian akan diberikan kepada rakyat, akhirnya sebagian pindah ke tangan para konglomerat tanah untuk tidak disebut para mafia tanah. Para pemainnya dari tahun ke tahun orang-orangnya tak berubah.
Sebut saja misalnya lahan yang terletak di Jalan Meteorologi yang tadinya diperuntukkan kepada Sumbreng, Amat Bakri, Ponimin Buang, Kasan Rebo, Poniman Y, Sonikem, Soni yang kemudian dikoordinasi oleh Endi Bachtiar, akhirnya beralih ke tangan para cukong tanah. Hal ini terjadi karena adanya kewajiban pembayaran beradasarkan surat Perintah Pembayaran yang ditandatangani oleh Dirut PT Perkebunan Nusantara II (Persero).
HGU yang sudah berakhir 20 tahun yang lalu, diberikan penilaian TIM Penilai KJPP Hari Utomo dan Rekan dengan menetapkan sejumlah harga tertentu. Tak jelas lagi Hak Milik dengan HGU, hak sempurna dengan hak terbatas. Aktiva tetap dengan aktiva lancar. Aktiva tetap yang memiliki jangka waktu akan berakhir dan setelah berakhir masih harus dibayar. Ini tidak saja bertentangan dengan UU No. 5 Tahun 1960 tentang Ketentuan Pokok-Pokok Agraria, terkait jangka waktu Hak Guna Usaha, tapi juga termasuk pada penyalahgunaan kewenangan.
HGU yang sudah berakhir tak menimbulkan kewajiban bagi pemohon hak berikutnya untuk melakukan pembayaran kepada pemegang hak sebelumnya. Ini model korupsi terselubung yang dilakukan oleh Perusahaan BUMN ini, memperkaya perusahaan dengan mengambil dana pihak ketiga secara tanpa hak. Kalau alasannya penghapus bukuan itu adalah urusan internal pihak PTPN II (Persero), tak boleh mengikat pihak ketiga.
Kewajiban yang Tak Masuk Akal
Yang paling aneh yang dilakukan oleh pihak Ppngelola BUMN ini adalah, ketika mereka mewajibkan kepada Masyarakat Adat Melayu sebagai penerima penghargaan atas tanah Eks HGU PTP Nusantara II, karena lahannya yang berasal dari Konsesi Sultan Deli, Serdang dan Langkat akan tetapi kemudian diwajibkan untuk membayar uang penghapus bukuan itu. Menjadi tak jelas juga arti penghargaan itu bagi Puak Melayu.
Padahal pemberian penghargaan itu dulunya adalah hasil kompromi antara Organisasi Masyarakat Melayu termasuk para Sultan di Sumatera Timur pada waktu itu yang kemudian diamini oleh Direksi dan Komisaris PTPN II pada waktu pengambilan keputusan TIM B Plus untuk mengeluarkan lahan yang bersih dari Garapan masyarakat untuk diserahkan kepada Masyarakat Adat Melayu.
Kini semuanya menjadi serba tak jelas. Dua puluh tahun sudah sejak ditinggalkan oleh Allahyarham T.Rizal Nurdin, sebagai Gubernur yang memperjuangkan lahan ini, Pemerintah Provinsi sampai hari ini tak memberikan respons.
Pernah direspons oleh Gubernur Tengku Erry Nuradi, tapi kemudian dibatalkan oleh Gubernur Edy Rahmayadi. Padahal pembatalan itu menyangkut satu lokasi tanah, tapi kemudian pada waktu penerbitan keputusan terkait daftar nominatif Gubernur Edy Rahmayadi tak lagi mengikuti SK sebelumnya yang ia batalkan.
Bagi Masyarakat Melayu seharusnya tak ada lagi penilaian apa pun, sebab lahan yang akan diberikan itu sejak awal sudah disepakati bersih dari garapan rakyat. Subjeknya juga clear yakni yayasan yang dibentuk oleh seluruh Sultan se Sumatera Timur. Tapi kelihatannya Pemprovsu tak bergeming, tak ada tanda-tanda yang memperlihatkan mereka paham terhadap perjalanan historis tanah-tanah ini.
Pemprovsu tampaknya sama saja dengan PTP Nusantara II (Persero) tak memiliki komitmen terhadap Kesultanan Melayu. Surat sudah berulang kali dilayangkan. Yayasan Melayu Raya sebagai representatif masyarakat Melayu tak lagi dihargai. Padahal Pembina Yayasan itu yang juga sebagai "owner" dalam sebuah Yayasan Badan Hukum adalah Sultan Deli, Sultan Serdang, Sultan Langkat, dan Sultan Asahan.
Para pejabat di Pemprovsu tak benar-benar meneliti dan menelaah dokumen yang diajukan Yayasan Melayu Raya yang khusus dibentuk 19 tahun yang lalu untuk menampung penyerahan tanah itu. Itu bukan Yayasan yang baru dibentuk dua tiga bulan belakangan. Pembentukannya pun ada asbabun nuzulnya. Mengapa Yayasan, mengapa tidak Perseroan Terbatas, dan lain sebagainya. Semua diuraikan dengan baik dalam dokumen.
Sumbangsih Puak Melayu untuk Perkebunan BUMN dan Swasta
Di Tanah Melayu Sumatera Timur yang lain yakni di Batu Bara, terdapat kelebihan tanah yang masuk dalam PT Perkebunan Nusantara IV (Persero), dan PT. Socfindo yang masuk dalam Konsesi Konfederasi Batu Bara.
Tanah-tanah yang dikonsesikan oleh Datuk-Datuk di lingkungan Konfederasi Batu Bara dengan Onderneming Belanda meliputi kebun-kebun yang tersebar di lima kedatukan. Kontrak-kontrak itu Berdasarkan Kaart Tabaksondernemingen Ostkust van Sumatra, Vijfde Bijgewerkte Druk, Naar de niewste gegevens bewerkt dopr de Heeren P.De Vries & Zoon, Makelaars te Amsterdam, Uitgegeven door J.H. de Bussy, Ammsterdam 1910 yang tercatat di Archieef No.1004, yaitu Konsesi dengan Deli Cultuur Maatschappij untuk bidang tanah yang terkletak di Soengei si Moedjoer, Kosesi dengan Tabak Maatschappij Soengei Bejangkar, untuk bidang tanah di Songei Bedjangkar A dan B serta Taratak, Kontrak Konsesi dengan Nieuwe Asahan Tabak Maatschappij untuk bidang tanah yang terletak di Soengei Sikassim, Kontrak Konsesi dengan pihak Tandjoeng Koeba Combinatie untuk bidang tanah yang terletak di Tandjoeng Koeba dan Indra Poera, Kontrak Konsesi Actiebolaget Limau Manis Kautschuk Plantage untuk bidang tanah yang terletak di Si Pare Pare (Si Pare Pare I dan II, Soengei Radja I dan II dan Soengei Soeka), Kontrak Konsesi dengan Matthes en Ostwalt untuk bidang tanah yang terletak di Permatang Djiring, Kontrak Konsesi dengan Tabak Maatschappij Lima Poeloeh untuk bidang tanah di Lima Poeloeh, dan Tanah Datar (Soengei Dusun I dan II), Kontrak Konsesi dengan van Hoekeren en Co untuk bidang tanah yang terletak di Dolok Marangir, Kontrak Konsesi dengan G.G.T.Stalmann untuk bidang tanah yang terletak di Dolok Batoe Nanggar Oeloe dan Dolok Batoe Nanggar Hilir, Kontrak Konsesi dengan Cultuur Maatschappij Si Antar untuk bidang tanah yang terletak di Si Antar, Kontrak Konsesi dengan C. von Autenried untuk bidang tanah yang terletak di Laras, Kontrak Konsesi dengan Tandjoeng Rubb Co,Ltd. untuk bidang tanah yang terletak di Tandjoeng Kasau (gedeeltelijk), dan Kontrak Konsesi dengan Birenstihl & Sulger untuk bidang tanah yang terletak di Dolok en Taloen Saragih I en II (gedeeltelijk).
Juga di wilayah Kesultanan Asahan, sebagaian tanah yang masuk dalam Konsesi Kesultanan Ashan. Untuk menyebut beberapa di antaranya adalah Konsesi antara Sultan Asahan dengan Nieuwe Asahan Tabak Maatschappij untuk kebun yang terletak di Kisaran (Pondok Panjang), Serbangan, Soengei Boenoet, Kebun Tanah Radja (Kwala Piasa), Soengei Piasa dan Keboen Soengei Benkoewang, Konsesi antara Sultan Asahan dengan Tabak Syndicaat "Soengei Rengas" untuk kebun yang terletak di Soengei Rengas, Konsesi antara Sultan Asahan dengan Asahan Tabak Maatschappij "Silau" untuk kebun yang terletak di Soengei Silau, Silau Meradja, Poelau Mandi dan kebun Soengei Amboelatoe, Konsesi antara Sultan Asahan dengan Hessa Tabak Maatschappij untuk kebun yang terletak di Hessa, Konsesi antara Sultan Asahan dengan Rotterdan Asahan Tabak Maatschappij untuk kebun yang terletak di Sentang, Pasir Putih, Ajer Batoe dan Kebun Soengei Alim, Konsesi antara Sultan Asahan dengan O.R.L.J. Magnee untuk Kebun yang terletak di Soengei Piasa Oeloe, Konsesi antara Sultan Asahan dengan G.G.T. Stalmann untuk kebun yang terletak di Si alang Poelau Paneh, Tandjoeng Pasir, Si Mengalam.
Di Langkat lebih dahsyat lagi. Aset-aset perkebunan yang diambil alih oleh negara meliputi aset yang berasal dari kosesi Sultan Langkat dengan Langkat Tabakmaatschappij yang terletak di kebun Ludwigsburg, Augustburg, Stabat, Tandjoeng Poetoes dan Bahorok, Konsesi Sultan Langkat dengan Tabakbau Aktien Gesellschaft "Tjinta Radja" di kebun Tjinta Radja, Kosesi Sultan Langkat dengan R.Thiele untuk kebun yang terletak di Namoe Oenggas, Konsesi Soeltan Langkat dengan Deli Maastchappij untuk kebun di Kwala (Qwala) Bingei, Lubuk Dalam (Soengai Karang), Kota Lama, Namoe Oekoer, Lambiki, Tandodjeng Slamat dan Batang Serangan, Konsesi Soeltan Langkat dengan Medan Tabaks Mattschappij, untuk kebun di Selayang (Androng), Konsesi Soeltan Langkat dengan Deli Maastchappij untuk kebun di Poengei, Kwala Begoe,it dan Tandjoeng Djati, Konsesi Soeltan Langkat dengan The United Langkat Plantation Company, untuk kebun di Paja Djamboe I dan II, Padang Brahrang, Padang Tjermin, Doerian Moelau dan Soengei Gerpa, Konsesi Soeltan Langkat dengan Bindjey Tabakmaatschappij untuk kebun yang terletak di Bindjey Estate (Tanah Merah) dan Lau Boentoe, Konsesi Soeltan Langkat dengan Amsterdaam Langkat Compagnie untuk bidang tanah yang terletak di Bekioen, Soekaranda (Soekaradja) dan Tandjoeng Langkat, Konsesi Soeltan Langkat dengan Rimboen Tabak Maatschappij untuk bidang tanah yang terletak di Lingga (Oedjoeng Lingga), Konsesi Soeltan Langkat dengan Shanghai Sumatra Tobacco Comp. untuk bidang tanah yang terletak di Tandjong Beringin dan Tamaram, Konsesi Soeltan Langkat dengan Cultuur Maatschappij Batoe Mandi untuk bidang tanah yang terletak di Wapoe (Batu Mandi), Konsesi Soeltan Langkat dengan P, Sandel untuk bidang tanah yang terletak di Tandjong Poerah (Kebun Toean Smit), Konsesi Soeltan Langkat dengan Ramoenia Cultuur Maatschappij untuk bidang tanah yang terletak di Koewala Pessilam dan Serapoh, Konsesi Soeltan Langkat dengan E. Tweer untuk bidang tanah yang terletak di Limau Manis dan Konsesi Soeltan Langkat dengan N.Roodenburg untuk bidang tanah yang terletak di Tamboenan/B.
Lain lagi di Wilayah Padang dan Bedagei yang sekarang masuk Wilayah Kabupaten Serdang Bedagei, Kota Tebing Tinggi dan sebagaian masuk dalam wilayah Kabupaten Deli Serdang. Terdapat Konsesi Sultan yang sekarang di kuasai oleh Perkebunan PTP Perkebunan Nusanatara III dan IV (Persero). Padang en Bedagei adalah daerah taklukan Kesultanan Deli yang termasuk Onderafdeeling Padang en Bedagei.
Tanah-tanah Kesultanan Deli yang dionsesikan oleh Sultan Deli kepada Amsterdam Deli Compagnie untuk kebun yang terletak di Ramboetan, dan Paja Bagas, Konsesi antara Sultan Deli dengan Padang Tabak Maatschappij untuk kebun yang terletak di Sibarau I, Sibarau II (Goenoeng Boko), Paja Mabar dan kebun Oedjoeng Silau Hilir, Konsesi antara Sultan Deli dengan Holland Sumatra Tabak Maatschappij untuk kebun yang terletak di Soengei Bamban A dan Soengei Bamban B, Soengei Gampoealang, Konsesi antara Sultan Deli dengan Rotterdam Deli Heven untuk kebun yang terletak di Bahilang, Konsesi antara Sultan Deli dengan Rotterdam Deli Maatschappij untuk kebun yang terletak di Pabatoe, Si Malas of Bah Soemboeh, Badjalinggei, dan kebun Dolok Merawan, Konsesi antara Sultan Deli dengan Amsterdam Bedagei Tabak Compagnie untuk kebun yang terletak di Soengei Parit, Konsesi antara Sultan Deli dengan J. Luchmann untuk kebun yang terletak di Soengei Blutu, Konsesi antara Sultan Deli dengan Tabak Maatschappij Arendsburg untuk kebun yang terletak di Bandar Bedjamboe, Konsesi antara Sultan Deli dengan N.V.The Mandaris (Soematra) Rubber and Produce Est Ltd. untuk kebun yang terletak di Mendaris, Konsesi antara Sultan Deli dengan Ramoenia Cultuur Maatschappij, untuk kebun yang terletak di Oedjoeng Silau Oeloe of Martabing, Konsesi antara Sultan Deli dengan Tabakmaatschappij "Karapoh"untuk bidang tanah yang terletak di Soengei Kerapoh, Konsesi antara Sultan Deli dengan Rubber Maatschappij "Si Boelan" untuk bidang tanah yang terletak di Si Boelan, Panglima Radja, Sialang, Ramboeng Oeloe dan Perdaus, Konsesi antara Sultan Deli dengan Central Sumatra Rubber Est Ltd untuk bidang tanah yang terletak di Naga Radja, Konsesi antara Sultan Deli dengan Deli Batavia Rubber Maatschappij untuk bidang tanah yang terletak di Sarang Ginting, Konsesi antara Sultan Deli dengan Rubber Cultuur Maatschappij Amsterdam untuk bidang tanah yang terletak di Liberia Estate, dan Paja Niboeng, Konsesi antara Sultan Deli dengan Indische Rubber Compagnie untuk bidang tanah yang terletak di Tanah Raja, Konsesi antara Sultan Deli dengan Holland Deli Compagnie untuk bidang tanah yang terletak di Dolok Masihoel, dan Dolok Masihoel B, Konsesi antara Sultan Deli dengan The London Langkat Syndicate Ltd. untuk bidang tanah yang terletak di Ramboeng (Simpang Empat), Konsesi antara Sultan Deli dengan Rubber Cultuur Maatschappij Silau Doenia untuk bidang tanah yang terletak di Silau Doenia, Konsesi antara Sultan Deli dengan Th.L.A.Runge untuk bidang tanah yang terletak di Soengei Boeloe, dan Soengei Priok, Konsesi antara Sultan Deli dengan Deli Moeda Plantage Maatschappij untuk bidang tanah yang terletak di Mata Pao, Konsesi antara Sultan Deli dengan The Sialang Rubber Estate Limited, untuk bidang tanah yang terletak di Tebing Tinggi, Konsesi antara Sultan Deli dengan G.G.Th Stalmann untuk bidang tanah yang terletak di Kedei Meinoe, Konsesi antara Sultan Deli dengan Soengei Rampah Rubber Company Limited untuk bidang tanah yang terletak di Soengei Rampah I dan Soengei Rampah II, Konsesi antara Sultan Deli dengan Compagnie des Caoutchoues de Padang untuk bidang tanah yang terletak di Furst Friedrich Plantage, Konsesi antara Sultan Deli dengan Rampah Cocoanut Est. Ltd. untuk bidang tanah yang terletak Plintahan, Konsesi antara Sultan Deli dengan W. ten Cate untuk bidang tanah yang terletak di Soeka Tagih, Konsesi antara Sultan Deli dengan Sumatera Hevea Compagnie untuk bidang tanah yang terletak di Hevea, Konsesi antara Sultan Deli dengan Tamalioen Rubber Maatschappij untuk bidang tanah yang terletak di Selatan.
Tampaklah bahwa kebun-kebun yang terbentang luas di Sumatera Timur semua dibangun atas jasa Kesultanan Melayu. Hasil ini juga yang membawa Sumatera Timur Berjaya pada zamannya. Saat ini semua hasilnya diangkut ke Pusat melalui perusahaan BUMN tersebut. Daerah tak mampu menuntut bagi hasil perkebunan.
Puak Melayu dan Sultan-Sultan di Sumatera Timur kini duduk menonton bagaimana hasil-hasil perkebunan itu dinikmati oleh segelintir orang. Jabatan Direktur dan Komisaris tak pernah diberikan kepada Puak Melayu. Tragis memang. Puak Melayu dijajah oleh anak bangsa sendiri.
Imbauan kepada Kesultanan Melayu
Untuk memperjuangkan hak-hak yang telah lama dinikmati oleh mereka-mereka yang ingkar terhadap sejarah, masyarakat Melayu dan Kesultanan Se-Sumatera Timur harus segera merapatkan barisan. Harus ada upaya untuk menyadarkan mereka-mereka yang a-historis.
Mudah-mudahan hukum masih berpihak. Jika tidak, Sultan-sultan dapat menuntut ke Mahkamah Internasional, atas pelanggaran hak-hak yang dilakukan oleh negara melalui perusahaannya. Harus diakui saat ini bangsa ini sedang berada dalam sistem penegakan hukum yang buruk.
Sistem pemerintahan yang dikuasai oleh sistem oligarki membuat sistem demokrasi dan penegakan hukum semakin hari semakin buruk. Akan tetapi Puak Melayu tak boleh berputus asa. Ketidakadilan harus dilawan, sekalipun kita terpaksa ataupun dipaksa untuk menerima ketidakadilan itu. Itu bukan karena kita mau jadi orang jahat, tapi karena sistem memaksa kita menjadi orang jahat.
Sebuah perilaku yang sebenarnya tak pernah diajarkan oleh peradaban Melayu. Tapi apa pun juga Puak Melayu harus berjuang untuk menegakkan keadilan. Supaya anak cucu kita kelak tidak mengutuk kita di kemudian hari dengan mengatakan, "Sesungguhnya penderitaan dan kesengsaraan yang kami derita hari ini, itu karena generasi terdahulu kita tak mau memperjuangkan hak-haknya."
Karena itu Puak Melayu harus berjuang. Berjuang untuk mengingatkan bangsa ini yang kerap kali lupa. Ingatan bangsa yang pendek ini harus dilawan. Ya melawan lupa, agar bangsa ini kelak tumbuh sebagai bangsa yang beradab seperti yang dicita-citakan oleh the Founding Fathers bangsa ini. Negeri yang didirikan untuk melindungi segenap tumpah darah Indonesia.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar