Sidang perkara pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat telah berakhir di PN Jakarta Selatan. Ferdy Sambo dkk telah dijatuhi hukuman oleh majelis hakim.
Kini tinggal menyisakan sidang dengan perkara obstruction of justice atau perintangan penyidikan dalam kasus kematian Yosua. Sidang tersebut akan digelar pada akhir pekan ini.
Pada terdakwa dalam perkara tersebut sebagian di antaranya mantan anak buah Sambo. Mereka adalah eks Karo Paminal Propam Polri Hendra Kurniawan, eks Kaden A Biro Paminal Agus Nurpatria, eks Wakaden B Ropaminal Divpropam Polri Arif Rachman Arifin, eks Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri Irfan Widyanto, PS Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Baiquni Wibowo dan Chuck Putranto.
Dikutip dari SIPP PN Jakarta Selatan, sidang vonis terhadap para terdakwa obstruction of justice akan digelar dalam dua hari yakni pada Kamis (23/2) dan Jumat (24/2).
Berikut jadwalnya:
Hendra Kurniawan: Kamis, 23 Februari 2023 di Ruang Sidang Utama PN Jaksel.
Agus Nurpatria: Kamis, 23 Februari 2023 di Ruang Sidang Utama PN Jaksel.
Arif Rachman Arifin: Kamis, 23 Februari 2023 di Ruang Sidang Utama PN Jaksel.
Irfan Widyanto: Jumat, 24 Februari 2023 di Ruang Sidang 03 PN Jaksel.
Baiquni Wibowo: Jumat, 24 Februari 2023 di Ruang Sidang 03 PN Jaksel.
Chuck Putranto: Jumat, 24 Februari 2023 di Ruang Sidang 03 PN Jaksel.
Sidang keenamnya dijadwalkan dimulai pada pukul 09.00 WIB.
Dalam perkara ini, Hendra Kurniawan dkk didakwa bersama-sama Ferdy Sambo melakukan obstruction of justice dalam perkara pembunuhan Brigadir Yosua. Mereka didakwa menghalangi penyidikan dengan mengamankan, menyita dan memusnahkan alat bukti CCTV di Kompleks Duren Tiga.
CCTV tersebut merupakan barang bukti yang mengungkap fakta tewasnya Brigadir Yosua.
Dalam sidang tuntutan, keenam terdakwa tersebut dituntut hukuman beragam oleh jaksa. Berikut rinciannya:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar