Ibu almarhum Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Rosti Simanjuntak, bakal hadir secara langsung dalam sidang vonis terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, besok (13/2).
Kehadiran Rosti, kata kuasa hukum Yosua, Martin Lukas Simanjuntak, merupakan bentuk harapan keadilan untuk anaknya. Keluarga berharap majelis hakim menjatuhkan hukuman kepada Ferdy Sambo sebagaimana tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni penjara seumur hidup.
"Keluarga korban hadiri langsung, yaitu Ibu Rosti Simanjuntak," kata Martin saat dihubungi, Minggu (12/2).
"Harapan keluarga, untuk vonis terdakwa Ferdy Sambo, majelis hakim dapat memvonis sesuai tuntutan Jaksa Penuntut Umum," tambahnya.
Sementara untuk Putri, Martin berharap putusan hakim melampaui tuntutan jaksa yang hanya menuntut istri Ferdy Sambo itu dengan 8 tahun penjara.
Martin menganggap, Putri harus divonis maksimal. Sebab, dia adalah pemicu dan menularkan niat jahat kepada Sambo untuk melakukan perencanaan pembunuhan atas Yosua.
"[harapannya, Putri Candrawathi divonis] dua kali dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum atau maksimal penjara selama 20 tahun," kata Martin.
Harapan itu sesuai dengan ancaman maksimal Pasal 340 KUHP, pasal yang oleh kesimpulan jaksa terbukti dilanggar Sambo dan Putri.
"Karena PC [Putri Candrawathi] berdasarkan kesimpulan pada surat tuntutan Jaksa Penuntut Umum adalah sebagai pemicu dan yang menularkan niat jahat (mens rea) pertama kali kepada terdakwa Ferdy Sambo dengan cara mengatakan diperkosa padahal tidak diperkosa. Sehingga membuat Ferdy Sambo terprovokasi dan membuat perencanaan untuk merampas nyawa milik alm Yosua," pungkas Martin.
Soal dugaan pemerkosaan ini juga beberapa kali ditemukan di persidangan oleh kuasa hukum Putri-Sambo. Bahkan diungkapkan sendiri oleh kedua terdakwa.
Sambo dan Putri kekeh mengatakan bahwa telah terjadi pelecehan seksual hingga pemerkosaan yang dilakukan Brigadir Yosua. Kejadiannya di Magelang pada 7 Juli 2022, sehari sebelum penembakan Yosua.
Meski pada kesimpulan jaksa, pelecehan seksual itu tidak ada. Yang terjadi adalah perselingkuhan.
Lalu, bagaimana hakim menilai dua argumen kedua belah pihak ini. Patut ditunggu. Apakah hakim akan menjatuhkan vonis sebagaimana tuntutan jaksa, lebih tinggi, atau malah lebih rendah.
Dalam kasusnya, Ferdy Sambo dituntut oleh jaksa dengan hukuman penjara seumur hidup. Sementara Putri Candrawathi dituntut delapan tahun penjara. Keduanya dinilai jaksa terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar