Kanit Resmob Macan Gamalama Polres Ternate bersama pelaku. Foto: Istimewa
Seorang warga di Kota Ternate, Maluku Utara, diringkus tim Resmob Macan Gamalama lantaran diduga tersandung kasus judionline (Togel).
Pelaku dengan inisial UA (54) itu merupakan seorang warga di Kecamatan Ternate Utara, yang melakoni pengepul togel.
Pelaku diketahui bermain judi online yang terhubung dengan jaringan togel di empat negara, yakni Kamboja, Sydney, Singapura, dan Hongkong.
"Pelaku diamankan bersama barang bukti uang hasil pemasangan togel sebesar Rp 1.075.000 dan 1 handphone," kata Kapolres Ternate AKBP Andik Purnomo Sigit, melalui Kasi Humas Iptu Wahyuddin, Senin (9/1).
Wahyuddin menambahkan, pelaku diamankan pada Minggu (8/1), sekira pukul 14.00 WIT, di terminal pasar Kelurahan Dufa-dufa, Kecamatan Ternate Utara.
"Dari hasil Interogasi, terduga pelaku mengirimkan hasil rekapan togel melalui handphone miliknya dan hampir tiap hari bermain di empat negara dengan jam berbeda dan omzet satu juta perhari," akuinya.
Perwira berpangkat dua balok emas ini bilang, saat ini anggota masih terus melakukan penyelidikan untuk mengungkap bandar yang di atas pelaku.
"Pelaku dikenakan Pasal 303 KUHP dan Pasal 45 Ayat 2 Junto Pasal 27 ayat 2 UU RI Nomor 19 tahun 2016 sebagai perubahan UU RI No. 11 tahun 2008 tentang ITE. Dia terancam hukuman paling lama 6 tahun penjara," pungkasnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar