Search This Blog

Kasus Polisi Keroyok ODGJ di Lembata, Keluarga Korban Gelar Seremoni Adat

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
Kasus Polisi Keroyok ODGJ di Lembata, Keluarga Korban Gelar Seremoni Adat
Jan 8th 2023, 20:20, by Mario WP Sina, florespedia

Keterangan foto: Ilustrasi salah satu ritual adat di Kabupaten Lembata. Foto: Teddi L.
Keterangan foto: Ilustrasi salah satu ritual adat di Kabupaten Lembata. Foto: Teddi L.

LEMBATA - Keluarga Balbo, orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) di Lembata yang diduga dianiaya oleh segerombolan polisi, akhirnya menggelar ritual adat.

Diketahui, seremoni adat itu sudah dilakukan pada Sabtu, 7 Januari 2023, di kampung asal Balbo di Watuwawer, Kecamatan Atadei.

Andreas Lejap, kakak kandung Balbo ketika ditemui di kediamannya di Kota Baru, Kota Lewoleba mengungkapkan, bahwa ritual adat itu dilakukan supaya semua proses mencari keadilan berjalan lancar dan proses hukum berjalan sesuai yang diharapkan.

"Tujuannya proses hukum cepat selesai dan hambatan hambatan dimuluskan," ungkap Andreas.

Meski tak merincikan nama ritual tersebut, Andreas menyebut bahwa ritual adat juga dilakukan supaya semua orang yang mendukung korban mencari keadilan tak menemui hambatan.

Sementara itu, Balbo yang punya nama lengkap Yosep Kapaso Bala Lata Ledjap itu masih dalam perawatan keluarga. Luka-luka di sekujur tubuhnya akibat dikeroyok mulai kering.

Hingga saat ini, keluarga masih mengingat dengan jelas peristiwa pada Selasa malam, 27 Desember 2022. Segerombolan orang, Andreas menyebut puluhan pemuda berpakaian bebas, yang diduga oknum polisi, menerobos rumahnya dan dengan kasar mencari Balbo. Mereka bahkan mengancam dan beradu mulut dengan Andreas dan orang-orang yang ada di dalam rumah, termasuk seorang keponakan perempuan Andreas yang masih berusia 15 tahun.

Ditemui terpisah, Tarsisius Hingan Bahir, Kuasa hukum korban penganiayaan ODGJ, dari LBH Surya NTT, mengatakan, sejauh ini sudah 9 saksi diperiksa penyidik.

Menurut dia, kasus ini sudah bergulir selama dua pekan di tangan penyidik Polres Lembata, namun belum satupun pelaku pengeroyok ODGJ tersebut ditetapkan tersangka.

Padahal, menurut Pasal 184 KUHAP, penetapan tersangka dapat dilakukan setelah memenuhi keterangan saksi dan barang bukti.

"Hasil visum ada, keterangan saksi yang menyebut dua nama oknum polisi yang ada di TKP dan juga sempat melakukan Penganiayaan. Ada pula tali yang digunakan untuk mengikat korban dan celana yang di pakai korban pada malam naas itu, juga sudah diserahkan sebagai barang bukti," ungkap Tarsisius.

Namun warga Lembata menanti niat baik aparat Penegak hukum menunjukan prinsip equality before the law.

Saat konferensi pers, Kamis, 29 Desember 2022, Kapolres Lembata, AKBP Dwi Handono Prasanto menyatakan siap melakukan proses hukum kasus penganiayaan Orang Dalam Gangguan Jiwa (ODGJ) melalui penyelidikan dan penyidikan terhadap dua perkara yang tengah ditangani saat ini agar kasusnya menjadi terang benderang siapa sesungguhnya pelaku penganiayaan.

Media files:
01gp8rjtjv6nb223767f06970e.jpg (image/jpeg)
You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar