Jan 9th 2023, 07:46, by Hedi Malliwang, kumparanNEWS
Sidang perkara pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat dilanjutkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini, Senin (9/1). Kali ini, giliran Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal yang akan diperiksa sebagai terdakwa di persidangan.
"Jadwal sidang, Senin 9 Januari 2023. Agenda: pemeriksaan terdakwa," demikian dikutip dari jadwal persidangan di laman SIPP PN Jakarta Selatan.
Keduanya memasuki tahap pemeriksaan terdakwa setelah melakukan pembelaan dengan menghadirkan saksi atau ahli meringankan. Kuat menghadirkan ahli pidana, Ricky juga memakai dua kali persidangan untuk menghadirkan ahli meringankan.
Hakim yang akan menilai kesaksian dari saksi maupun ahli yang dihadirkan tersebut dalam kaitannya dengan kasus ini.
Kuat dan Ricky merupakan terdakwa pembunuh Brigadir Yosua. Keduanya didakwa bersama-sama Ferdy Sambo, Richard Eliezer, dan Putri Candrawathi.
Mereka disebut melakukan dan turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Yosua. Atas perbuatannya, Sambo dkk didakwa Pasal 338 KUHP atau 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal mati.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar