Dec 18th 2022, 19:14, by Berita Terkini, Berita Terkini
Istilah ijtihad dipandang sebagai sumber hukum keberapa dalam Islam? Mungkin sebagian umat muslim belum mengetahui arti dari ijtihad. Ijtihad dapat diartikan sebagai curahan pikiran dengan cara bersungguh-sungguh.
Namun, menurut istilah, ijtihad dapat dikatakan sebagai suatu proses penetapan hukum syariat dengan mencurahkan pikiran dan bersungguh-sungguh. Oleh karena itu, ijtihad merupakan sumber hukum islam.
Ijtihad memiliki fungsi dan macamnya tersendiri. Apa saja pengertian, fungsi, dan macamnya? Berikut ulasan lengkapnya.
Apakah kamu tahu ijtihad dipandang sebagai sumber hukum yang keberapa dalam islam? Dapat dikatakan bahwa ijtihad adalah sumber hukum ketiga dalam agama islam setelah Al-Quran dan juga Hadis.
Sebab, ijtihad sebagai salah satu sumber hukum agama islam tidak dibahas di dalam Hadis maupun Al-Quran. Lalu apa yang dinamakan ijtihad? Mengutip buku dengan judul Maqashid Al Quran karya Yaqin (2020), Muhammad Abu Zahrah (1898-1974 M) menakrifkan ijtihad adalah pengerahan segenap daya nalar untuk merumuskan hukum suatu perkara atau perbuatan.
Ijtihad secara terminologis dapat diartikan sebagai curahan kemampuan dan tenaga dalam mencari syariat dengan metode tertentu. Seseorang yang melaksanakan ijtihad dinamakan sebagai Mujtahid.
Mujtahid tersebut adalah seseorang yang ahli dan mengerti Al-Quran serta Hadis. Ijtihad memiliki fungsi yang penting dalam agama islam. Sebagai sumber hukum, ijtihad digunakan untuk mendapatkan solusi yang tidak ditemukan di Al-Quran atau Hadis.
Maka dari itu, dilihat dari segi fungsi, ijtihad memiliki kedudukan serta legalitas dalam agama islam. Namun, orang yang boleh berijtihad harus memenuhi syarat khusus, seperti pengetahuan yang mendalam, pemahaman baik dalam bahasa, ilmu tafsir, usul fiqh, dan tarikh, memiliki akhlakul karimah, mengetahui perumusan hukum dan melakukan qiyas.
Sementara itu, terdapat beberapa macam ijtihad, berikut macamnya.
Ijma, merupakan kesepakatan para ulama islam dalam menentukan hukum agama yang didasari Al-Quran dan Hadis.
Qiyas, dapat diartikan sebagai penetapan hukum yang sebelumnya belum pernah ada, namun memiliki kesamaan dengan masalah lain. Sehingga, hukum yang ditetapkan adalah sama.
Istishab, merupakan suatu penetapan hukum hingga terdapat alasan yang tepat untuk mengubah ketetapan yang berlaku tersebut.
Demikian ulasan ijtihad dipandang sebagai sumber hukum dalam Islam. Semoga artikel ini dapat menambah wawasan kalian seputar agama Islam ya. (FAR)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar