Dec 18th 2022, 19:27, by Berita Terkini, Berita Terkini
Pernah mendengar istilah keputusan tata usaha negara? Menurut Anda, apa yang dimaksud dengan keputusan tata usaha negara tersebut? Pada dasarnya, konsep keputusan ini bukan hanya berlaku di Indonesia, namun juga di banyak negara lainnya. Hal yang membedakan adalah penyebutannya saja.
Sebenarnya apa yang dimaksud dengan keputusan tata usaha negara? Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN) merupakan suatu penetapan tertulis yang dikeluarkan oleh badan atau pejabat Tata Usaha Negara yang berisi tindakan hukum Tata Usaha Negara yang berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, bersifat konkret, individual dan final, yang menimbulkan akibat hukum bagi seseorang atau badan hukum perdata (Pasal 1 angka 3 UU No.5 Tahun 1986).
Di beberapa negara lain, konsep ini masih sama, hanya berbeda pada istilah dan penyebutannya saja. Di Perancis mereka menyebutnya dengan istilah acte administratif. Di Jerman, keputusan tata usaha negara lebih dikenal dengan istilah verwaltungsakt. Sementara, di Belanda lebih dikenal dengan sebutan beschikking.
Syarat Pembuatan Keputusan Tata Usaha Negara
Beberapa syarat dalam pembuatan keputusan tata usaha negara agar menjadi sah menurut hukum (Rechtsmatig), yaitu:
Syarat Materiil
Harus berwenang, karena ketetapan suatu pernyataan kehendak (Wilsverklaring)
Tidak boleh mengandung kekurangan-kekurangan yuridis (Geen Jurisdische Gebreken In De Wilsvorming)
Harus berdasarkan suatu keadaan (situasi) tertentu
Harus dilaksanakan dan tanpa melanggar peraturan-peraturan lain
Isi dan tujuannya harus sesuai dengan isi dan tujuan peraturan dasarnya.
Syarat Formil
Harus diberi bentuk yang telah ditentukan dalam peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar dikeluarkannya ketetapan itu.
Ada jangka waktu yang harus ditentukan antara timbulnya hal-hal yang menyebabkan dibuatnya dan diumumkannya keputusan
Unsur-Unsur Keputusan Tata Usaha Negara
Mengutip dari Buletin informasi peraturan perundang-undangan (SJDI-Hukum) Issue 30, 2004, beberapa unsur dalam keputusan tata usaha negara adalah:
Penetapan tertulis
Dikeluarkan oleh Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara
Berisi tindakan Hukum Tata Usaha Negara berdasarkan Peraturan Perundang-undangan
Bersifat kongkret, individual, dan final
Menimbulkan akibat hukum bagi seseorang atau badan hukum perdata
Sekarang sudah mengerti kan apa yang dimaksud dengan keputusan tata usaha negara? Semoga ulasan tadi bermanfaat. (DNR)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar