Dec 25th 2022, 10:35, by Redaksi kendarinesia, kendarinesia
Polisi berhasil menangkap seorang pelaku yang tega menganiaya remaja di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) menggunakan parang hingga tangan putus.
Pelaku merupakan remaja berusia 19 tahun inisial FA. Polisi juga mengamankan rekan-rekan FA yang diduga ikut terlibat dalam aksi penganiayaan tersebut di antaranya MAF (17), MA (17), dan MSK (18), pada Minggu (25/12) sekitar pukul 01.00 Wita.
"Polisi melakukan pencarian dan menangkap para tersangka di Lorong Lasolo Kelurahan Sodoha," kata Kasat Reskrim Polresta Kendari AKP Fitrayadi, pada Minggu (25/12).
Fitrayadi menuturkan dari keterangan pelaku FA mengaku melakukan tindakan penganiayaan dengan cara mengayunkan senjata tajam jenis parang ke beberapa titik arah korban seperti punggung, bahu kiri, dan tangan pergelangan kiri.
"Pelaku mengaku mengayunkan senjata tajam jenis parang tersebut ke arah tangan kiri korban hingga pergelangan tangan kiri korban putus," bebernya.
Sementara pelaku lain berperan melakukan tindak pidana perusakan motor milik korban menggunakan kayu. Sedangkan parang yang digunakan FA didapat dari MA yang diambil dari dapur kamar kos.
"Parang (digunakan aniaya korban) diambil MA dari dapur kamar kos dan diberikan kepada FA," ujarnya.
Polisi juga telah mengamankan satu buah senjata tajam jenis parang tanpa gagang yang digunakan FA menganiaya korban.
Sebelumnya, seorang remaja di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) dianiaya oleh orang tidak dikenal (OTK) pada Sabtu (24/12). Tubuh korban mengalami luka-luka dan pergelangan tangan putus akibat dibacok pakai parang.
"Akibat dari kejadian itu korban mengalami putus tangan kiri, luka di bagian belakang dan bahu," kata Kapolresta Kendari Kombes Pol M. Eka Fathurrahman kepada wartawan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar