Search This Blog

Jual Obat Terlarang, Polisi di Kota Cirebon Terancam 15 Tahun Penjara dan PTDH

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
Jual Obat Terlarang, Polisi di Kota Cirebon Terancam 15 Tahun Penjara dan PTDH
Dec 3rd 2022, 17:53, by ciremaitoday Admin, ciremaitoday

Jual Obat Terlarang, Polisi di Kota Cirebon Terancam 15 Tahun Penjara dan PTDH
Polres Cirebon Kota menangkap anggota polisi yang menjual obat-obatan terlarang.(Juan)

Ciremaitoday.com, Cirebon – Polres Cirebon Kota menangkap seorang anggota polisi berpangkat Bripda. Anggota polisi berinisial DAS yang bertugas di Polsek Utara Barat (Utbar) Polres Cirebon Kota ditangkap karena terbukti mengedarkan obat-obatan terlarang tanpa izin edar.

Kapolres Cirebon Kota AKBP M. Fahri Siregar mengatakan, DAS ditangkap di Solo Jawa Tengah dengan barang bukti sebanyak 4 butir pil Tramadol.

"Berkat informasi dari masyarakat kami mengetahui ada anggota kami yang melakukan tindak pidana peredaran obat terlarang. Awalnya, tim menggeledah kosan DAS tapi hanya menemukan barang bukti berupa 7 butir pil Dextro. Lalu, tim mendapatkan informasi Bripda DAS tengah melakukan perjalanan ke Surakarta. Atas koordinasi dengan Polres Surakarta yang bersangkutan berhasil diamankan," katanya, Sabtu (3/12/2022).

Ia melanjutkan, Bripda DAS sebelumnya diketahui telah membeli obat terlarang sebanyak seribu butir melalui media sosial.

"Yang bersangkutan pernah membeli pil Dextro di Marketplace dan sudah diedarkan," imbuhnya.

Ia memastikan, Bripda DAS akan diproses sesuai dengan prosedur selain dijerat Pasal 196 Jo Pasal 197 UU Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 1.500.000.000.

"Selain dijerat pidana yang bersangkutan juga akan menjalani sidang kode etik Polri dengan ancamannya adalah Pemecatan Dengan Tidak Hormat (PTDH)," pungkasnya.(Juan)

Media files:
01gkbss9089ptabjj233bdv29s.jpg (image/jpeg)
You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar