Dir Krimsus Polda Jabar, AKBP Dr. Wirdhanto Hadicaksono dalam Konferensi Pers Tindak Pidana Pangan, Kamis (19/2). Foto: Abisatya/kumparan
Pabrik mi di Kecamatan Cilawu, Kabupaten Garut, digerebek Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Barat. Diduga produksi mi basah di pabrik itu menggunakan formalin dan boraks.
Dirreskrimsus Polda Jabar, Wirdhanto Hadicaksono, mengatakan kasus ini terungkap setelah polisi menerima informasi dari masyarakat mengenai dugaan penggunaan bahan kimia berbahaya dalam produksi mi basah. Setelah dilakukan penyelidikan, petugas menemukan praktik tersebut telah berlangsung sekitar sembilan bulan sejak Juli 2025.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi menemukan bahan tambahan pangan yang dilarang, yakni formalin dan boraks ke dalam produk mi basah.
Pemilik pabrik berinisial WK diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka. WK diketahui merupakan residivis kasus tindak pidana pangan dengan modus serupa. Ia sebelumnya pernah menjalani hukuman enam bulan penjara atas pelanggaran yang sama.
"Baru bebas, kemudian pada Juli kembali melakukan perbuatan serupa di lokasi yang berbeda," kata Wirdhanto saat jumpa pers, Kamis (19/2).
Barang Bukti yang diamankan Polda Jabar dalam Tindakan Pidana Pangan berupa bahan baku pembuatan mie, Kamis (19/2). Foto: Abisatya/kumparan
Untuk menghindari pengawasan, WK berpindah lokasi produksi hingga lima kali di wilayah Kabupaten Garut.
Penggerebekan terakhir ini dilakukan di sebuah gudang bekas kandang ayam di Kampung Cirorek, Desa Karyamekar, Kecamatan Cilawu. Lokasi tersebut dinilai tidak higienis dan berpotensi membahayakan kesehatan konsumen.
"Jadi tersangka ini sudah berpindah. Pindah tempat sebanyak 5 lokasi di wilayah Kabupaten Garut. Oleh karena itu, hasil dari penyelidikan kami setelah kami mendapatkan informasi tersebut, di lokasi yaitu di gudang bekas kandang ayam, yang tentunya kita bisa membayangkan ketidakhigienis atau ketidakbersihan dari tempat tersebut," ucap Wirdhanto.
Saat penggerebekan berlangsung, petugas mendapati proses produksi mi basah tengah berjalan. Lima pekerja berinisial SY, JM, L, AP, dan HH berada di lokasi dan menjalankan tugas masing-masing.
JM bertugas membuat adonan dan memotong mi, L melakukan perebusan, AP dan HH melakukan penirisan, sementara SY menangani pengemasan.
Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain mesin pengaduk adonan, peralatan produksi, serta tong berisi campuran formalin, boraks, dan bahan kimia lain dalam jumlah besar yang siap digunakan.
Barang Bukti yang diamankan Polda Jabar dalam Tindakan Pidana Pangan berupa bahan baku pembuatan mie, Kamis (19/2). Foto: Abisatya/kumparan
Air Adonan Ternyata Formalin dan Boraks
Wirdhanto menjelaskan, WK menyiapkan cairan yang disebut "air adonan" yang ternyata berisi air, formalin, boraks, garam, serta pewarna makanan.
Cairan tersebut dicampurkan dengan 25 kilogram tepung terigu ke dalam mesin pengaduk (molen) dan diproses sekitar 10 menit hingga adonan berubah warna. Setelah itu, adonan dipres menjadi lembaran, dipotong menjadi mi, direbus, lalu dikemas untuk diedarkan.
Penggunaan formalin dan boraks bertujuan membuat mi lebih kenyal, tahan lama, dan tidak mudah basi. Namun, kedua bahan tersebut berbahaya bagi kesehatan dan dilarang digunakan dalam produk pangan.
Pengungkapan ini menjadi bagian dari upaya penegakan hukum terhadap pelanggaran keamanan pangan yang berpotensi membahayakan masyarakat.
Polisi mengimbau para pelaku usaha untuk mematuhi standar keamanan pangan serta mengingatkan masyarakat agar lebih waspada terhadap produk yang tidak memenuhi standar kesehatan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar