Search This Blog

Komdigi Bicara PSE Tak Terdaftar: 3 Sudah Diblokir, 7 Diawasi

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
Komdigi Bicara PSE Tak Terdaftar: 3 Sudah Diblokir, 7 Diawasi
Feb 4th 2026, 12:56 by kumparanNEWS

Suasana rapat Panja Ruang Digital Komisi I DPR RI bersama para eselon I Kemkomdigi di DPR, Rabu (4/2/2026). Foto: Abid Raihan/kumparan
Suasana rapat Panja Ruang Digital Komisi I DPR RI bersama para eselon I Kemkomdigi di DPR, Rabu (4/2/2026). Foto: Abid Raihan/kumparan

Dirjen Pengawasan Ruang Digital, Alexander Sabar, menegaskan Komdigi terus mengawasi Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) atau platform digital yang belum mendaftar ke Komdigi.

Hal ini ia sampaikan dalam rapat kerja bersama Panja Ruang Digital Komisi I DPR RI di Gedung DPR, Rabu (4/2).

"Bahwa Kementerian Komdigi terus melakukan pengawasan ketat terhadap kewajiban pendaftaran PSE lingkup privat," ucap Alexander.

Sejumlah penegakan hukum terhadap PSE yang tak mendaftar pun dilakukan dalam beberapa tahap.

"Batch pertama di Mei 2025. Pada tahap awal yang dimulai sejak 25 Mei 2025, terdapat 35 PSE privat yang diberikan notifikasi kewajiban pendaftaran," ucap Alexander.

"Status kepatuhan pada tahap ini adalah hingga 30 Januari 2026, terdapat 34 PSE telah resmi memenuhi kewajiban mereka. Tercatat bahwa terdapat kendala teknis dengan satu entitas saat ini masih dalam proses pendaftaran. Hal ini disebabkan oleh kendala teknis pada sistem Online Single Submission," tambahnya.

Lalu, pada November 2025, Komdigi melakukan tahap kedua penegakan hukum pada PSE yang belum mendaftar dengan sasaran 25 PSE.

"Status kepatuhan dari tahap kedua ini adalah hingga 30 Januari 2026, sebanyak 14 PSE telah berhasil mendaftar," ucap Alexander.

Saat ini, menurut Alexander, ada tiga PSE yang telah diblokir karena tak berkomitmen untuk melakukan pendaftaran.

"Tindakan tegas dalam hal ini pemblokiran telah dilakukan terhadap 3 PSE yang tidak merespons dan atau berkomitmen untuk melakukan pendaftaran," ucap Alexander.

Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Alexander Sabar. Foto: Dok. Komdigi
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Alexander Sabar. Foto: Dok. Komdigi

Sementara, ada tujuh PSE yang masih diawasi ketat oleh Komdigi karena pendaftarannya masih dalam proses.

"Komdigi juga melakukan pemantauan khusus terhadap 7 PSE lainnya yang masih dalam proses pendaftaran karena kendala teknis atau sedang dalam masa perpanjangan waktu resmi, di mana mereka diwajibkan memberikan laporan progres secara berkala," ucap Alexander.

Alexander pun menjelaskan sejumlah PSE yang diblokir bisa kembali dibuka dengan beberapa syarat.

"PSE yang diblokir dapat dipulihkan aksesnya segera setelah kewajiban pendaftaran terpenuhi," tutur Alexander.

Media files:
01kgkcvm44010wraa9tm3ejff0.jpg image/jpeg,
You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar