Search This Blog

BPBD DIY: 40 Orang Dirujuk ke Rumah Sakit Dampak Gempa Pacitan

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
BPBD DIY: 40 Orang Dirujuk ke Rumah Sakit Dampak Gempa Pacitan
Feb 6th 2026, 12:43 by kumparanNEWS

Kepala Pelaksana BPBD DIY, Agustinus Ruruh Haryata. Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan
Kepala Pelaksana BPBD DIY, Agustinus Ruruh Haryata. Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan

Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) DIY mencatat ada 40 orang di wilayahnya dirujuk ke rumah sakit dampak bencana Gempa Pacitan pada dini hari tadi, Jumat (6/2).

"Adapun jumlah korban terdampak di wilayah DIY, korban terdampak 40 orang," kata Kepala Pelaksana BPBD DIY Agustinus Ruruh Haryata dalam laporan tertulisnya.

Gempa Pacitan 6 Februari 2026 Foto: Dok. BMKG
Gempa Pacitan 6 Februari 2026 Foto: Dok. BMKG

Data warga yang dirujuk ke rumah sakit di DIY:

1. RSIY PDHI: 3 orang

2. RSU PKU Muhammadiyah Bantul: 9 orang

3. RSUD Panembahan Senopati: 6 orang

4. RS Rajawali Citra: 6 orang

5. RS Nur Hidayah: 3 orang

6. RSA UGM: 2 orang

7. RSU Permata Husada: 1 orang

8. RSU ST Elisabeth: 1 orang

9. RSUD Saras Adyatma: 3 orang

10. RS UII: 1 orang

11. RSU Prambanan: 4 orang

12. Puskesmas Sanden: 1 orang

Puluhan warga ini mayoritas mengalami luka. Sebagian menjalani rawat jalan dan ada juga yang rawat inap.

Sementara itu, berdasarkan pantauan BPBD DIY di Pusdalops se-DIY, dampak gempa pada bangunan terjadi di Kota Yogyakarta dan Kabupaten Bantul.

  • Kota Yogyakarta: atap balai kampung di Umbulharjo terdampak

  • Kabupaten Bantul: Terdampak di 10 kapanewon atau kecamatan yakni Banguntapan 1 titik, Bantul 1 titik, Imogiri 1 titik, Jetis 3 titik, Kasihan 3 titik, Pajangan 1 titik, Pleret 1 titik, Pundong 1 titik, Sedayu 1 titik, Srandakan 1 titik.

Dampak meliputi: rumah rusak 8 titik, tempat ibadah 2 titik, fasilitas pemerintah 1 titik, fasilitas pendidikan 2 titik, fasilitas kesehatan 1 titik.

Media files:
01kcgzvpnck732m9w4shm92hjd.jpg image/jpeg,
You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar