Kapolres Tual AKBP Whansi Des Asmoro, didampingi Kasat Reskrim, Kabagops Wakapolres, Danyon C Pelopor dan jajaran PJU Polres Tual saat konferensi pers di Lobby Tathya Dharaka, Sabtu (21/02/2026). Foto: ANTARA FOTO
Polres Tual, Maluku, menetapkan anggota Brimob Bripda MS sebagai tersangka terkait kasus dugaan penganiayaan terhadap Arianto Tawakal (14 tahun), seorang pelajar MTs hingga tewas.
"Saat ini proses lidik sudah naik ke sidik dan status Bripda MS dari terlapor menjadi tersangka," kata Kapolres Tual AKBP Whansi Des Asmoro dikutip dari Antara, Sabtu (21/2).
Whansi memastikan proses penanganan perkara akan dilakukan secara transparan dan terbuka kepada publik.
"Kami sudah berjanji prosesnya transparan dan tidak akan menutupi apa pun," ujarnya.
Dia menjelaskan proses pidana terhadap tersangka tetap ditangani Polres Tual. Sementara pelanggaran kode etik, Bripda MS menjadi kewenangan Bid Propam Polda Maluku.
"Pada Sabtu pagi Bripda MS sudah diterbangkan ke Ambon guna menjalani pemeriksaan di Polda Maluku. Pelanggaran yang masuk ranah kode etik menjadi kewenangan Bidpropam, di mana pun personel tersebut bertugas," jelas Whansi.
Whansi menyebut proses pidana dan kode etik berjalan secara paralel. Setelah menjalani pemeriksaan kode etik di Polda Maluku, tersangka akan kembali ke Polres Tual untuk melanjutkan proses hukum pidana.
Polres Tual juga telah menyampaikan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) kepada keluarga korban pada Jumat (20/2) malam. Sementara Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dijadwalkan dikirim ke Kejaksaan Negeri Tual pada Senin (23/2).
Ilustrasi Brimob. Foto: Shutterstock
14 Saksi Diperiksa
Lebih lanjut, dalam penanganan perkara ini, Kasat Reskrim Polres Tual Aji Prakoso mengatakan sudah ada 14 saksi yang diperiksa. Mulai dari pihak korban maupun terlapor, untuk memperkuat konstruksi perkara.
"Kami telah memeriksa para saksi, dan keterangan para saksi menjadi dasar dalam proses penanganan perkara ini," ujar Aji.
Menurut dia, dengan status tersangka tersebut, Bripda MS dijerat Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.
Selain itu, tersangka juga dikenakan Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional, terkait penganiayaan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara.
Untuk diketahui, peristiwa ini terjadi di sekitar Kampus Uningrat, Kota Tual. Bripda MS diduga memukul bagian kepala seorang siswa MTsN Maluku Tenggara bernama Arianto Tawakal (14) hingga korban tewas bersimbah darah.
Tak hanya Arianto, kakak korban yang bernama Nasrim Karim (15) juga dilaporkan menjadi korban penganiayaan hingga mengalami patah tulang. Saat ini, Bripda MS telah diamankan dan ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Tual untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar