Search This Blog

Mendikdasmen Terbitkan Aturan Pembelajaran di Sekolah Terdampak Bencana

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
Mendikdasmen Terbitkan Aturan Pembelajaran di Sekolah Terdampak Bencana
Jan 5th 2026, 10:09 by kumparanNEWS

Guru menyiapkan tenda sebelum Asesmen Sumatif Akhir Semester (ASAS) di sekolah darurat bencana erupsi Gunung Semeru di Kecamatan Pronojiwo, Lumajang, Jawa Timur, Sabtu (13/12/2025).  Foto: Irfan Sumanjaya/ANTARA FOTO
Guru menyiapkan tenda sebelum Asesmen Sumatif Akhir Semester (ASAS) di sekolah darurat bencana erupsi Gunung Semeru di Kecamatan Pronojiwo, Lumajang, Jawa Timur, Sabtu (13/12/2025). Foto: Irfan Sumanjaya/ANTARA FOTO

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menerbitkan Surat Edaran Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Pembelajaran pada Satuan Pendidikan Terdampak Bencana. Kebijakan ini menjadi acuan nasional bagi pemerintah daerah dan satuan pendidikan dalam memastikan keberlangsungan layanan pendidikan di tengah situasi darurat akibat bencana alam.

Dalam ketentuan tersebut, satuan pendidikan diberikan fleksibilitas untuk menyesuaikan penyelenggaraan pembelajaran meliputi metode waktu dan pemanfaatan sarana prasarana sesuai dengan kondisi dan tingkat dampak bencana di wilayah masing-masing.

Kemendikdasmen juga mendorong pemanfaatan berbagai alternatif pembelajaran, termasuk pembelajaran tatap muka terbatas, pembelajaran jarak jauh, maupun bentuk pembelajaran lain yang relevan dengan kondisi setempat.

Mendikdasmen Abdul Mu'ti cek hari pertama sekolah di Aceh Tamiang, Senin (5/1/2026). Foto: Youtube/@KEMDIKDASMEN
Mendikdasmen Abdul Mu'ti cek hari pertama sekolah di Aceh Tamiang, Senin (5/1/2026). Foto: Youtube/@KEMDIKDASMEN

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu'ti, menegaskan kebijakan ini merupakan bentuk hadirnya negara dalam situasi krisis. Menurutnya, pendidikan harus tetap berjalan meskipun bencana terjadi, selama keselamatan seluruh warga satuan pendidikan tetap menjadi pertimbangan utama.

"Pendidikan tidak boleh terhenti akibat bencana. Namun, keselamatan peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan harus selalu menjadi prioritas utama dalam setiap kebijakan yang diambil," ujar Abdul Mu'ti dalam keterangannya, Senin (5/1).

Lebih lanjut, Abdul Mu'ti, menyampaikan fleksibilitas yang diberikan kepada satuan pendidikan bertujuan agar proses pembelajaran tetap relevan dengan kondisi nyata di lapangan.

Sejumlah siswa mengikuti ujian di bawah tenda, di SDN 05 Batang Anai, Padang Pariaman, Sumatera Barat, Senin (8/12/2025). Foto: Iggoy el Fitra/ANTARA FOTO
Sejumlah siswa mengikuti ujian di bawah tenda, di SDN 05 Batang Anai, Padang Pariaman, Sumatera Barat, Senin (8/12/2025). Foto: Iggoy el Fitra/ANTARA FOTO

Selain aspek pembelajaran, surat edaran ini menekankan pentingnya dukungan psikososial bagi peserta didik dan pendidik yang terdampak bencana. Satuan pendidikan diimbau untuk menciptakan lingkungan belajar yang ramah anak, empatik, serta mampu mendukung proses pemulihan kondisi mental dan emosional warga sekolah.

Surat Edaran Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Pembelajaran pada Satuan Pendidikan Terdampak Bencana mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dan dapat menjadi acuan bagi pemerintah daerah serta satuan pendidikan yang terdampak bencana.

Media files:
01kcbjd9cypwncr8s3gssv90tb.jpg image/jpeg,
You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar