Search This Blog

Kemlu Sebut AL Gabon Kejar Bajak Laut Penculik Empat WNI

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
Kemlu Sebut AL Gabon Kejar Bajak Laut Penculik Empat WNI
Jan 13th 2026, 12:39 by kumparanNEWS

Ilustrasi bendera Gabon. Foto: cetin34/Shutterstock
Ilustrasi bendera Gabon. Foto: cetin34/Shutterstock

Kementerian Luar Negeri RI (Kemlu) mengonfirmasi terjadinya pembajakan kapal penangkap ikan IB FISH 7 (Liang Peng Yu 828) di perairan Ekwata, Gabon, pada 11 Januari 2026. Dalam insiden tersebut, empat warga negara Indonesia (WNI) turut menjadi korban penculikan.

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Perlindungan WNI Kemlu, Heni Hamidah, mengatakan dari total 12 awak kapal, sembilan orang diculik oleh pelaku pembajakan.

"Dari sembilan awak kapal yang diculik, empat di antaranya merupakan WNI," ujar Heni dalam keterangan tertulis Kemlu.

Sementara itu, tiga awak kapal lainnya, termasuk dua WNI, dilaporkan dalam kondisi aman dan masih berada di kapal IB FISH 7. Ketiganya kini berada dalam pengawalan Angkatan Laut (AL) Gabon dan tengah dibawa menuju Libreville, ibu kota Gabon.

"Tiga awak kapal yang tidak diculik, termasuk dua WNI, saat ini dalam kondisi aman dan telah dikawal AL Gabon menuju Libreville," kata Heni.

Pemerintah Gabon, saat ini tengah melakukan pengejaran terhadap para pelaku pembajakan melalui unsur Angkatan Lautnya.

Menindaklanjuti kejadian tersebut, Kemlu melalui KBRI Yaounde segera berkoordinasi dengan otoritas setempat, perusahaan atau agen kapal, serta pihak-pihak terkait lainnya.

"Upaya yang dilakukan antara lain untuk mempercepat penyelamatan awak kapal yang diculik, memperoleh informasi terkini mengenai kondisi kesehatan para WNI, serta memastikan hak-hak ketenagakerjaan para ABK WNI dan keluarganya tetap terpenuhi," ujarnya.

Kemlu memastikan akan terus memantau perkembangan kasus ini dan melakukan langkah-langkah penanganan lanjutan.

Media files:
01ketxa1y5ndw4ydc31mk8x0tt.jpg image/jpeg,
You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar