Search This Blog

OJK Rilis Aturan Pengawasan Lembaga Keuangan Mikro, Benahi Masalah Permodalan

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
OJK Rilis Aturan Pengawasan Lembaga Keuangan Mikro, Benahi Masalah Permodalan
Dec 6th 2025, 14:00 by kumparanBISNIS

Ilustrasi gedung Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Foto: Anggi Dwiky Darmawan/kumparan
Ilustrasi gedung Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Foto: Anggi Dwiky Darmawan/kumparan

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan POJK Nomor 25 Tahun 2025 yang mengubah POJK Nomor 49 Tahun 2024 tentang pengawasan dan tindak lanjut pengawasan terhadap perusahaan pembiayaan, modal ventura, Lembaga Keuangan Mikro (LKM), dan lembaga jasa keuangan lainnya.

Aturan baru ini fokus pada penyesuaian parameter kuantitatif yang digunakan dalam menetapkan status pengawasan LKM, terutama terkait pemenuhan rasio ekuitas terhadap modal disetor.

POJK terbaru tersebut memberikan tambahan masa peralihan bagi LKM untuk memenuhi rasio ekuitas terhadap modal disetor, yang sebelumnya langsung berlaku saat POJK 49/2024 diundangkan.

Penyesuaian waktu ini diberikan agar LKM memiliki ruang memperkuat permodalan tanpa mengganggu operasional dan fungsi intermediasi keuangan bagi masyarakat.

Dalam aturan sebelumnya, ada tiga kategori status pengawasan bagi industri PVML termasuk LKM yaitu pengawasan normal, intensif, dan khusus.

Status ini ditentukan berdasarkan tiga parameter yakni peringkat komposit tingkat kesehatan, rasio ekuitas terhadap modal disetor, serta rasio piutang pembiayaan/pinjaman bermasalah neto. Dua parameter pertama diberlakukan setelah masa transisi tiga tahun, sementara parameter ekuitas terhadap modal disetor berlaku segera.

Tetapi, kondisi ekonomi yang melambat membuat kemampuan bayar debitur menurun, sehingga berdampak pada rasio ekuitas terhadap modal disetor di banyak LKM.

Di sisi lain, penyelesaian persoalan permodalan membutuhkan waktu lebih panjang karena keterbatasan akses pendanaan, kapasitas finansial pemegang saham, dan terbatasnya sumber modal.

Melihat masalah itu, OJK menilai perlu memberikan tenggat tambahan agar LKM dapat memperkuat struktur permodalan secara bertahap dan terukur. Perubahan aturan ini juga dimaksudkan untuk memastikan penguatan kelembagaan berlangsung sejalan dengan kondisi industri dan perekonomian.

OJK menekankan melalui POJK 25/2025, pengawasan terhadap LKM tetap dilakukan secara proporsional dan adaptif terhadap dinamika industri, sambil memastikan tata kelola dan perlindungan konsumen tetap terjaga.

Media files:
fnp5t25juhb3tnamwu1q.jpg image/jpeg,
You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar