Hi!Pontianak - Tokoh sentral perjuangan pembentukan Provinsi Kapuas Raya, Milton Crosby, mengungkapkan secara rinci mengenai perjalanan panjang dan berliku usulan pembentukan provinsi baru tersebut yang telah diperjuangkan selama lebih dari dua dekade.
Milton Crosby yang merupakan Bupati Sintang Periode 2005–2015 itu menyampaikan paparan tersebut saat menjadi narasumber dalam Seminar Percepatan Pembentukan Provinsi Kapuas Raya yang digelar di Pendopo Bupati Sintang pada Sabtu, 13 Desember 2025.
Dalam pemaparannya, Milton menjelaskan bahwa wacana pembentukan Provinsi Kapuas Raya mulai mencuat sejak awal tahun 2000-an dan menjadi diskursus hangat di kalangan masyarakat serta pemerintah daerah di wilayah timur Kalimantan Barat. Pada masa itu, wilayah timur Kalbar masih terdiri dari tiga kabupaten, yakni Sanggau, Sintang, dan Kapuas Hulu.
"Seminar awal yang membahas wacana pembentukan Provinsi Kapuas Raya dilaksanakan di Universitas Kapuas Sintang pada tahun 2003. Tidak lama berselang, terbentuk dua daerah otonomi baru di wilayah timur Kalimantan Barat, yakni Kabupaten Sekadau dan Kabupaten Melawi melalui Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2003 tanggal 18 Desember 2003," jelas Milton.
Ia menegaskan bahwa perjuangan tersebut kemudian memasuki fase yang lebih formal dan terstruktur di tingkat nasional. Usulan pembentukan Provinsi Kapuas Raya, lanjut Milton, telah masuk dalam Desain Besar Penataan Daerah (Desartada) Kementerian Dalam Negeri tahun 2010–2025, serta Desartada Provinsi Kalimantan Barat 2010–2025.
"Pada tahun 2013 dilakukan penyusunan Naskah Akademis Pembentukan Provinsi Kapuas Raya. Di tahun yang sama, Rancangan Undang-Undang pembentukan Provinsi Kapuas Raya menjadi usul inisiatif DPR RI dan dibahas dalam Rapat Paripurna DPR RI pada 24 Oktober 2013," paparnya.
Milton juga mengungkap bahwa proses tersebut semakin menguat dengan diterbitkannya Amanat Presiden (Ampres) pada 27 Desember 2013, dilanjutkan dengan kunjungan kajian spesifik kewilayahan oleh DPD RI pada tahun 2014. Selanjutnya, DPD RI mengeluarkan Rekomendasi melalui Keputusan DPD RI Nomor 40/DPDRI/III/2013–2014 tentang pandangan terhadap RUU Pembentukan Provinsi Kapuas Raya.
Perjuangan itu tidak berhenti meskipun menghadapi berbagai dinamika nasional. Milton menyebutkan adanya pembaruan persetujuan bersama antara para bupati dan DPRD kabupaten cakupan Kapuas Raya, serta pembaruan persetujuan antara Gubernur dan DPRD Provinsi Kalimantan Barat.
"Selain itu, digelar pula Seminar Regional Percepatan Pembentukan Provinsi Kapuas Raya pada tahun 2021 dan 2022. Bahkan pada 2021, di tengah badai pandemi Covid-19, dilakukan Focus Group Discussion nasional bertema Nasib Pemekaran Provinsi Kapuas Raya yang dilaksanakan secara virtual, termasuk seminar yang diselenggarakan oleh forum wartawan dan LSM," tambahnya.
Menurut Milton, seluruh rangkaian panjang tersebut menunjukkan bahwa aspirasi masyarakat wilayah timur Kalimantan Barat untuk membentuk Provinsi Kapuas Raya bukanlah wacana sesaat, melainkan sebuah perjuangan konsisten yang telah melalui tahapan regulatif yang lengkap.
"Masyarakat di kawasan timur Kalimantan Barat sudah lama menyuarakan keinginan agar Provinsi Kapuas Raya segera dibentuk. Perjuangan ini telah melalui jalan panjang yang penuh tantangan. Namun pada prinsipnya, kriteria dan persyaratan pembentukan Daerah Otonomi Baru Provinsi Kapuas Raya telah terpenuhi dan sesuai dengan regulasi yang berlaku," tegas Milton.
Paparan tersebut menegaskan bahwa pembentukan Provinsi Kapuas Raya bukan hanya aspirasi daerah, melainkan agenda yang telah memiliki dasar historis, akademis, dan yuridis yang kuat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar