Search This Blog

Cara Kakek 'Cek Rp 3 M' di Pacitan Pinang Sheila: Gadaikan Mobil Rental

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
Cara Kakek 'Cek Rp 3 M' di Pacitan Pinang Sheila: Gadaikan Mobil Rental
Dec 14th 2025, 12:12 by kumparanNEWS

Polres Pacitan tetapkan tersangka Sutarman, kakek 74 tahun di Pacitan terkait mahar cek Rp 3 miliar palsu yang diberikan kepada istrinya, Sheila (24). Foto: dok. Polres Pacitan
Polres Pacitan tetapkan tersangka Sutarman, kakek 74 tahun di Pacitan terkait mahar cek Rp 3 miliar palsu yang diberikan kepada istrinya, Sheila (24). Foto: dok. Polres Pacitan

Sutarman, kakek berusia 74 tahun ditahan dan ditetapkan tersangka kasus penipuan mahar berupa cek Rp 3 miliar yang diberikan kepada istrinya, Sheila (24 tahun).

Di balik aksi Kakek Tarman memalsukan cek untuk mahar, ada cerita lain dalam pernikahannya meminang Sheila.

Rupanya, biaya pernikahan Kakek Tarman dengan Sheila tersebut menggunakan uang hasil gadai mobil yang dirental oleh tersangka.

Tarman menggadaikan mobil rental itu ke tetangga Sheila Desa Jeruk, Kecamatan Bandar, Kabupaten Pacitan, senilai Rp 50 juta.

Tak hanya itu, saat resepsi pernikahannya yang digelar pada 8 Oktober 2025 itu, Kakek Tarman juga membagikan uang Rp 100 ribu kepada setiap tamu yang hadir.

"Ya, jadi Pak Taman ini menyewa/rental kendaraan dan kendaraan tersebut digadaikan untuk acara pernikahannya termasuk membagikan kepada tamu yang hadir," kata Kasi Humas Polres Pacitan, Aiptu Thomas Alim Suheny saat dikonfirmasi, Minggu (14/12).

Meski begitu, istrinya Sheila dan keluarganya dari awal tidak ada niatan untuk melaporkan aksi Kakek Tarman yang memalsukan mahar cek Rp 3 miliar tersebut. Sheila juga masih mendampingi Tarman dan tidak mengajukan gugatan perceraian terhadap Kakek Tarman.

"Iya, betul (dari awal Sheila dan keluarganya tidak melaporkan Tarman soal penipuan mahar cek Rp 3 miliar dan tidak bercerai)," ucapnya.

Kakek Tarman menikah dengan mahar cek Rp 3 miliar di Pacitan. Foto: Dok. AV Media
Kakek Tarman menikah dengan mahar cek Rp 3 miliar di Pacitan. Foto: Dok. AV Media
Kakek Tarman menikah dengan mahar cek Rp 3 miliar di Pacitan. Foto: Dok. AV Media
Kakek Tarman menikah dengan mahar cek Rp 3 miliar di Pacitan. Foto: Dok. AV Media

Sebelumnya, Kakek Tarman dilaporkan usai pernikahannya dengan Sheila di Dusun Sidodadi, Desa Jeruk, Kecamatan Bandar, Kabupaten Pacitan, viral di media sosial karena maharnya berupa cek Rp 3 miliar. Pernikahan itu digelar pada 8 Oktober 2025 disiarkan live di channel YouTube milik vendor pernikahan.

Hasil penyelidikan menemukan bahwa cek tersebut palsu. Cirinya karena penulisan nama pemilik rekening dan tanggal tidak presisi.

"Fitur keamanan fisik, warna cetak dan elemen dokumen tidak sesuai standar penerbitan bank. Polisi juga menemukan ada modus penipuan yang menggunakan cek yang sama," ujar Kapolres Pacitan, AKBP Ayub Diponegoro Azhar.

Kasus penipuan dengan modus cek palsu terjadi dalam pernikahan yang digelar di Kecamatan Bandar, Kabupaten Pacitan. Namun nama kepemilikan rekening dalam cek itu berbeda dengan yang digunakan Tarman.

Tarman jadi tersangka pemalsuan dokumen atau surat. Ia dijerat Pasal 263 KUHP.

"Ancaman hukuman dihukum pidana penjara paling lama enam tahun," tutur Ayub.

Kuasa hukum Tarman, Imam Bajuri, mengatakan pihaknya tidak ada langkah atau upaya lanjutan terkait penetapan kliennya sebagai tersangka.

"Kita hormati proses aja," ujar Imam, Jumat (5/12).

Media files:
01kc4efxmn36jwqn2dpw2g3fy9.jpg image/jpeg,
You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar