Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono. Foto: Ade Mirza/Hi!Pontianak
Hi!Pontianak - Keberadaan salah satu kafe di Kota Pontianak yang berlokasi di Jalan Ahmad Yani menuai pro dan kontra di kalangan warga sekitar. Aktivitas live music dari kafe tersebut dinilai terlalu bising dan mengganggu ketenangan lingkungan.
Salah seorang warga, Rizal Apriadi, mengaku cukup terganggu dengan suara musik dari kafe yang terdengar hingga ke rumahnya.
"Kami mendukung usaha mereka, tapi harus melihat kondisi warga sekitar. Apalagi di hari kerja, banyak yang ingin beristirahat, anak-anak juga perlu tidur lebih awal untuk sekolah. Musik yang terlalu keras jelas mengganggu," ujar Rizal, Jumat, 31 Oktober 2025.
Ia berharap pihak pengelola kafe dapat menurunkan volume musik agar tidak mengganggu warga, khususnya kelompok rentan seperti anak-anak dan lansia.
"Saya senang lingkungan jadi ramai, tapi sebaiknya volume musik bisa diturunkan sedikit," tambahnya.
Menanggapi keluhan warga, Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono, menegaskan bahwa pihaknya sudah mengambil langkah tegas.
"Untuk kafe itu, izinnya tidak ada. Karena izin OSS dari pusat, sedangkan kegiatan usahanya harus mendapat izin dari provinsi," jelas Edi.
Edi menambahkan, ia telah menginstruksikan Satpol PP untuk menghentikan bahkan menutup aktivitas musik kafe tersebut karena dianggap sudah sangat mengganggu.
"Saya sudah arahkan Satpol PP untuk menyetop musiknya. Kita akan pantau dari malam ini sampai besok malam," ujar Edi.
Edi juga mengimbau para pengusaha kafe lainnya agar memperhatikan kenyamanan warga, terutama bila tempat usaha berada di dekat permukiman penduduk.
"Kenyamanan dan ketertiban lingkungan harus tetap dijaga," pungkasnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar